Narkoba di Kalsel
Kembangkan Kasus Sabu di Binuang, Satresnarkoba Tapin Ringkus Kurir dari Banjar, Sita 19,4 Gram
Personel Satresnarkoba Polres Tapin menangkap kurir asal Kabupaten Banjar berinsial MK (43) dan menyita 19,4 gram sabu
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Personel Satresnarkoba Polres Tapin bergerak mengembangkan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Hasilnya, petugas menangkap MK (43) di Jalan A. Yani, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar. Dari kurir asal Warga Kabupaten Banjar itu, polisi menyita 19,4 gram sabu.
Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan mengatakan tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 19, 4 gram.
"Tersangka MK (30) ini sesuai alamat di KTP merupakan Warga Kabupaten Banjar dan diamankan di Jalan A. Yani, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar," jelasnya.
Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu, Seorang Pria Binuang Digiring Ke Mapolres Tapin
Baca juga: Tangkap Dua Warga Binuang Kabupaten Tapin Kalsel, Polisi Amankan 5 Gram Sabu
AKP Agung mengatakan tersangka diamankan pada, Selasa, (26/07/2022) sekitar pukul 21.00 WITA oleh personel Satresnarkoba Polres Tapin.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi saat dihubungi mengatakan untuk tersangka yang ini merupakan hasil pengembangan.
"Tersangka MK (30) ini Warga Kabupaten Banjar dan kita tangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tangkapan di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang," jelasnya.
Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Simpan Sabu di Kamar, Pria Teluk Kelayan Ini Digiring ke Kantor Polisi
AKP Tatang mengatakan MK merupakan kurir yang diamankan menyusul hasil pengembangan dari tersangka yang diamankan di Desa Tungkap.
"Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Tapin guna proses selanjutnya," jelasnya.
Atas tindakannya tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)