Kriminalitas Tanahbumbu

Petugas Polsek Simpangempat Kalsel Tangkap Pembuat KTP Hingga SIM Palsu

Pembuat dokumen palsu, yaktu KTP, SIM, kartu keluarga, akta kelahiran ditangkap petugas Polsek Simpangempat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TANAH BUMBU UNTUK BPOST
Pelaku pembuatan KTP palsu, SIM palsu dan beberapa lainnya, yakni FA (30), kini dalam tahanan di Polsek Simpang Empat di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (31/7/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Anggota Reskrim Polsek Simpangempat di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu),  Provinsi Kalimantan Selatan, menangkap pembuat dokumen-dokumen palsu.

Pelakunya adalah seorang lelaki yang tinggal di Desa Barokah, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanbu, Kalsel.

Pelaku berinisial FA (30), kini sudah mendekam di sel jeruji besi Polsek Simpangempat yang dipimpin AKP H Tony Haryono. 

Pelaku ditangkap saat Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 12.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Amandit, Desa Baroqah,  Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanah Bumbu. 

Kepala Polres Tanbu, AKBP Tri Hambodo, SIK, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Simpangempat AKP H Tony Haryono, Minggu (31/7), membenarkan penangkapan tersebut. 

Baca juga: Jatuh ke Jurang Saat Lewati Jembatan Santuun Tabalong Kalsel, Begini Kondisi Sopir Dump Truk

Baca juga: Dua Hari Berturut-turut Kejadian Rumah Ambles, Saran BPBD Banjarmasin Meminimalisasi Korban

Baca juga: Tepergok Saat Beraksi, Tiga Pencuri Baterai BTS Diringkus Personel Polsek Banjarmasin Utara

"Tersangka adalah pelaku pembuat dokumen palsu dan banyak ditemukan barang bukti di perumahan Plajau Indah, " katanya. 

Pelaku dikenakan pasal kejahatan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang di maksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. 

Barang bukti yang ditemukan, di antaranya adalah laptop, printer, 2 lembar SIM BII Umum palsu, 1 lembar KTP palsu, 48 lembar blangko KTP palsu, 90  lembar blangko kosong SIM dan NPWP. 

Selain itu, ada 62 lembar blangko kartu keluarga, 43 lembar blangko kosong akta kelahiran, 5 lembar ijazah palsu, 1 pak plastik tranparent  sticker, 4 botol tinta print merk epson dan 1 buah hp merk oppo warna putih metalik. 

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti anggota Reskrim Polsek Simpangempat yang melakukan penyelidikan.

Baca juga: Hujan Deras Tenggelamkan Jalan ke Dusun 5 Bukitmulya, Aparat Desa Pasok Sembako Terobos Genangan

Baca juga: Buron Sejak 2016, Koruptor di Gorontalo Dibekuk Petugas Gabungan di Rumah Kontrakan di Tabalong

Baca juga: Berkas Kasus Korupsi PT Kodja Bahari P21, Penyidik Kejati Kalsel Segera Laksanakan Tahap II 

Saat Jumat (29/7) pukul 10.00 Wita, petugas mendapat hasil bahwa benar pelaku yang beralamat di Jalan Tranmigrasi perumahan Plajau Indah, Desa Baroqah, diduga melakukan pemalsuan surat. 

Diketahui, pelaku sering membuat dan atau mencetak KTP dan SIM palsu, serta membuat akta kelahiran dan surat surat lainnya yang juga diduga palsu.

"Tersangka membuat KTP dan SIM atau pun surat surat atau dukomen  lainnya yang diduga palsu, yaitu dengan cara  menawarkan melalui media sosial. Setelah pelaku mendaapat pesanan melalui WA (Whatsapp) hp, kemudian membuat sesuai dengan pesanan. Pelaku menentukan nominal harga dan nominal harga tersebut bervariasi, sesuai dukomen atau surat surat apa yang di cetak  pelaku," bebernya.

Kini pelaku sudah ditahan dan anggita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved