Religi

Hukum Berobat Menggunakan Hewan yang Diharamkan, Buya Yahya Jelaskan Sah Jika Penuhi Syarat Ini

Buya Yahya menjelaskan hukum berobat menggunakan hewan yang diharamkan. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menerangkan terdapat syarat-syarat ini.

Penulis: Mariana | Editor: Murhan
Youtube Al Bahjah TV
Buya Yahya jelaskan soal berobat dengan barang yang haram. 

Ia menambahkan hal-hal yang diharamkan lebih parah dari memakan hewan-hewan itu, misalnya mencuri, makan riba, minuman keras, dan rebutan waris adalah sepakat keharamannya oleh empat mazhab.

"Saya paling tidak mau makan kadal karena haram, tapi makan riba, ini kebliger orang ini," tandasnya.

Karena itu makan hewan-hewan yang diharamkan, boleh pada saat darurat dan dengan cara disembelih atau dimatikan terlebih dahulu dan bukan menjadi bangkai. Setelah itu dimasak dan dimakan bagi yang sakit saja.

Simak video selengkapnya: KLIK

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved