Religi
Hukum Berobat Menggunakan Hewan yang Diharamkan, Buya Yahya Jelaskan Sah Jika Penuhi Syarat Ini
Buya Yahya menjelaskan hukum berobat menggunakan hewan yang diharamkan. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menerangkan terdapat syarat-syarat ini.
Ia menambahkan hal-hal yang diharamkan lebih parah dari memakan hewan-hewan itu, misalnya mencuri, makan riba, minuman keras, dan rebutan waris adalah sepakat keharamannya oleh empat mazhab.
"Saya paling tidak mau makan kadal karena haram, tapi makan riba, ini kebliger orang ini," tandasnya.
Karena itu makan hewan-hewan yang diharamkan, boleh pada saat darurat dan dengan cara disembelih atau dimatikan terlebih dahulu dan bukan menjadi bangkai. Setelah itu dimasak dan dimakan bagi yang sakit saja.
Simak video selengkapnya: KLIK
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Tags
Buya Yahya
Hukum berobat pakai barang haram
Banjarmasinpost.co.id
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah
Rekomendasi untuk Anda