Religi

Hukum Berobat Menggunakan Hewan yang Diharamkan, Buya Yahya Jelaskan Sah Jika Penuhi Syarat Ini

Buya Yahya menjelaskan hukum berobat menggunakan hewan yang diharamkan. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menerangkan terdapat syarat-syarat ini.

Penulis: Mariana | Editor: Murhan
Youtube Al Bahjah TV
Buya Yahya jelaskan soal berobat dengan barang yang haram. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ketika seseorang tertimpa suatu penyakit, maka hendaknya berikhtiar untuk mengobatinya agar sembuh. Buya Yahya menjelaskan hukum berobat menggunakan hewan yang diharamkan.

Buya Yahya yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menerangkan terdapat syarat-syarat tertentu untuk memanfaatkan binatang yang diharamkan sebagai obat.

Sakit atau dilanda penyakit tidak diinginkan hampir semua orang, namun hal tersebut tak dapat dihindari lantaran adanya campur tangan atau kehendak Allah SWT.

Seseorang yang sakit umumnya berobat ke medis atau dokter, akan tetapi seringkali ada beberapa penyakit yang sudah tidak dapat ditangani medis.

Baca juga: Hukum Terlihat Punggung Tangan Ketika Shalat, Buya Yahya Jabarkan Batas Aurat Wanita

Baca juga: Hukum Menggabung Qadha Ramadhan dan Puasa Asyura Dijelaskan Buya Yahya, Berikut Niatnya

Lalu, bagaimana jika hal tersebut terjadi, apa hukumnya berobat menggunakan hewan yang diharamkan?

Buya Yahya menjelaskan Allah tidak akan menjadikan obat di tempat yang haram, artinya tidak ada pengobatan dengan cara yang haram.

"Dasarnya kan seperti itu, tidak ada pengobatan dengan cara yang haram, jika ternyata betul sudah berusaha dengan cara atau makanan yang halal namun tidak bisa, ada omongan dan kesepakatan dokter harus dengan sesuatu yang haram, anggap saja lebih seram lagi yaitu babi, sah hukumnya, namun dengan syarat tertentu," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Ketentuan tersebut jika tidak ada lagi obat yang bisa untuk menyembuhkan, selain menggunakan hewan-hewan haram, misalnya babi dan anjing, akan mati tanpa diobati dengan itu maka hukumnya boleh dilakukan.

Dengan demikian hal tersebut bisa dilakukan apabila dalam keadaan darurat yang mengharuskan seseorang konsumsi obat dari hewan yang haram.

Buya Yahya mengimbau jika terkena penyakit biasa, maka diusahakan tidak menggunakan hewan haram untuk mengobati.

Termasuk hewan haram yakni babi, yang mana jenis hewan ini sudah disepakati adalah jenis hewan haram

"Namun misalnya untuk mengobati gatal-gatal, harus makan kadal atau buaya, ini kan dalam mazhab Imam Syafii hukumnya haram, adalagi misalnya nelan undur-undur, makan cacing, yang mana dalam mazhab Imam Syafii adalah haram," paparnya.

Meski demikian, dalam keadaan darurat cacing atau kadal itu boleh dijadikan obat, namun tidak untuk disantap menjadi semacam kuliner misalnya sate.

Syaratnya adalah ikut mazhab Imam Malik, caranya penyembelihannya dengan dimatikan. Karena di mazhab Imam Malik yang haram adalah babi saja, selebihnya tidak selama tidak membahyakan.

"Dengan catatan memang betul sakit, jangan yang sehat ikut-ikutan, misalnya yang sakit ingin mencicipi juga, itu tidak benar," urainya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved