Religi

Hukum Menggabung Qadha Ramadhan dan Puasa Asyura Dijelaskan Buya Yahya, Berikut Niatnya

Umat Islam saat ini memasuki bulan Muharram 1444 Hijriyah. Buya Yahya menjelaskan hukum menggabung qadha Ramadhan dan puasa Asyura.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Warga Gang Al-Mizan Rt 02 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Kalsel beramai-ramai membuat bubur asyura 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Umat Islam saat ini memasuki bulan Muharram 1444 Hijriyah. Buya Yahya menjelaskan hukum menggabung qadha Ramadhan dan puasa Asyura.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah mengatakan niat memggabungkan qadha puasa wajib dan sunnah.

Di bulan Muharram terdapat amalan sunnah yang tidak ditemukan di bulan-bulan lain, yakni puasa Asyura.

Puasa Asyura adalah puasa yang dikerjakan pada tanggal 10 Muharram. Puasa ini hukumnya sunnah bagi kaum muslim.

Lantas bagaimana niat puasa Asyura? Apakah boleh digabung dengan puasa sunnah dan qadha puasa wajib?

Baca juga: Dirayakan Meriah, Wabup Kotabaru Apresiasi Peringatan 1 Muharram 1444 H di Kelumpang Hilir

Baca juga: Ada Niat Puasa Tasua dan Asyura, Ustadz Abdul Somad Ceritakan Asal Mula Shaum di Bulan Muharram

Buya Yahya menjelaskan apabila puasa Asyura bertepatan di hari Senin atau Kamis, maka boleh digabung dengan puasa Senin Kamis, karena puasa sunnah dengan sunnah boleh digabung menjadi satu.

"Sunnah yang dikumpulkan dalam puasa boleh digabung, kalau shalat tidak. Namun kalau puasa sunnah digabung dengan puasa fardhu tidak boleh," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah.

Menggabung dua atau lebih puasa sunnah mendapatkan pahala sekaligus.

Sementara menggabung puasa wajib misalnya qadha Ramadhab atau nazar dengan sunnah, hukumnya tidak sah atau tidak boleh dilakukan.

Misalnya pada 10 Muharram ada yang ingin sekaligus puasa Asyura dan qadha Ramadhan, tidak boleh demikian.

"Namun, jika ada yang ingin qadha puasa Ramadhan pada tanggal 10 Muharram, bayar saja utang tanggal 10 itu dengan niat bayar utang Ramadhan, sah," tutur Buya Yahya.

Adanya demikian, akan mendapatkan pahala qadha atau utang puasa terlunasi sekalian mendapatkan pahala puasa Asyura dan puasa Senin Kamis.

Namun, dalam pelaksanaannya tidak perlu memasukkan niat puasa sunnah, cukup niat qadha saja.

Selanjutnya, bagi wanita yang uzur atau sedang haid di tanggal 10 Muharram namun ingin sekali mengerjakan puasa Asyura maka bisa memanfaatkan waktu selama haid untuk berzikir atau shalawat kepada Allah SWT, karena diharamkan berpuasa dalam keadaan tidak suci.

Warga Jalan Irigasi Gang Mujahidin 7 RT 7 RW 4 Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasak bubur Asyura, Kamis (19/8/2021).
Warga Jalan Irigasi Gang Mujahidin 7 RT 7 RW 4 Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasak bubur Asyura, Kamis (19/8/2021). (banjamasinpost.co.id/Mukhtar wahid)

"Kalau Anda memang sudah bercita-cita dari jauh-jauh hari, berniat sungguh-sungguh ingin puasa 10 Muharram dan Allah Maha Mengetahui, biarpun Anda dalam keadaan uzur, Anda sudah mendapatkan pahala," urainya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved