Selebrita
Hambatan Erlita Sang Kakak Mau Ambil Kasur dan Baju Mendiang Dorce Gamalama, Singgung Surat Wasiat
Rencananya, Erlina mau mengambil sertifikat tanah, kasur dan baju mendiang Dorce Gamalama di rumahnya.
Sang kakak ingin sekali punya kenang-kenangan dari Dorce Gamalama.
Komentar beragam pun menghampiri instagram zona_netijen.
"kirim almat rumah mbaah.. tk paketno kasur bekas alm bapakku. butuh kasur bekas org meninggal kan ? gk sanggup beli kasur kan ?," tulis instagram its_babykoko.
"Ngapaijncoba nangiz2...biar dpet simpati...yg ngurus alm bunda dorce juga dulu kan anak2 angkatx itu..gk pernh keliatan sodara kandungx...Ya allah kasian alm giliran meninggal hartanya yg diincar keluarganya," tulis instagram nova4575.
"Oh berarti mau kasur y bunda???," tulis instagram yarahma88.
"Istighfar," tulis instagram diankuuuw.
Apa itu Surat Wasiat?
Surat wasiat atau nama lainnya testamen merupakan sebuah akta yang berisi tentang pernyataan seseorang mengenai apa yang ingin dikehendakinya setelah ia meninggal kelak, dan bisa dilakukan pencabutan wasiat kembali oleh yang bersangkutan.
Selama yang bersangkutan belum meninggal, surat wasiat ini dapat dicabut kembali ataupun direvisi. Sementara itu, pihak ahli waris wajib menjalankan isi dari surat wasiat yang bersifat sah.
Namun, perihal warisan ini masih belum banyak dipahami banyak orang terutama dalam ketentuan undang-undang. Jika sudah menyangkut hukum undang-undang, manakah yang harus didahulukan?
Surat Wasiat Diatur Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Dalam Pasal 874 KUHPerdata disebutkan bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan dari para ahli waris menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu belum ada ketetapan yang sah.
Artinya, seluruh harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal sepenuhnya masih jadi hak milik para ahli waris selama pewaris tidak menentukan sesuatu dalam ketetapan yang sah.
Ketetapan yang dimaksud di sini adalah testamen. Sementara jika terdapat testamen yang sah, maka ahli waris harus menjalankan sesuai apa yang ada di dalam surat tersebut. Meskipun isi dari wasiat itu ada yang menyimpang dari undang-undang, tetap saja kehendak pewaris yang ada di dalam wasiat tersebut harus didahulukan.
Menurut J. Satrio, isi dari KUHPerdata soal hukum waris pada dasarnya bersifat hukum yang mengatur, walaupun sebagian kecil dari ketentuan undang-undang tersebut sifatnya memaksa.