Selebrita
Hambatan Erlita Sang Kakak Mau Ambil Kasur dan Baju Mendiang Dorce Gamalama, Singgung Surat Wasiat
Rencananya, Erlina mau mengambil sertifikat tanah, kasur dan baju mendiang Dorce Gamalama di rumahnya.
Kendati begitu, testamen memiliki keterbatasan yang di mana pewaris tidak dapat mewariskan seluruh harta kekayaannya kepada mereka yang masuk dalam bagian mutlak (legitieme portie) ahli waris. Para ahli waris yang termasuk bagian mutlak atau legitieme portie disebut legitimaris. Maka dari itu, wasiat tidak boleh melanggar dari bagian mutlak legitimarisnya.
Perlu diketahui bahwa, legitieme portie atau bagian mutlak warisan berdasarkan undang-undang (Pasal 913 KUHPerdata) yaitu bagian serta harta benda yang harus diwariskan kepada ahli waris atau penerima wasiat dalam garis lurus menurut undang-undang, di mana orang yang telah meninggal dunia tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik itu sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup ataupun sebagai wasiat.
Jenis-Jenis Surat Wasiat
Pembuatan surat wasiat sendiri terbagi menjadi tiga bentuk menurut Pasal 913 KUHPerdata, yaitu :
1. Surat Wasiat Olografis
Jenis surat ini merupakan testamen yang ditulis dan juga ditandatangani sendiri oleh pewaris. Kemudian surat tersebut akan dibawa ke kantor notaris untuk dibuatkan akta penyimpanan atau disebut juga akta van depot yang ditandatangani oleh notaris beserta 2 (dua) orang saksi.
Setelah dibuatkan aktanya yang telah ditandatangani oleh pewaris, notaris, dan para saksi, maka testamen tersebut punya kekuatan yang sama dengan wasiat umum.
Surat ini bisa dibuat secara terbuka maupun tertutup. Jika secara terbuka, artinya notaris dapat mengetahui dan memahami seluruh isi wasiat dan memberikan keterangan penyimpanannya. Sedangkan jika dibuat secara tertutup, berarti notaris tidak dapat membuka dan mengetahui isi wasiatnya.
Notaris hanya bisa memahaminya dari keterangan yang disampaikan pewaris yang kemudian dibuatkan akta penyimpanan secara terpisah.
2. Surat Wasiat Umum
Surat wasiat ini dibuat langsung di hadapan notaris, di mana pewaris berinisiatif sendiri mendatangi kantor notaris untuk menerangkan perihal apa saja yang ingin dituangkan dalam wasiat tersebut.
Jenis surat ini paling sering digunakan dan bahkan dianjurkan agar notaris dapat memberikan bimbingan dan petunjuk kepada pihak pemberi wasiat. Tujuannya supaya wasiat itu dapat berjalan sebaik mungkin sesuai kehendak pewaris.
3. Surat Wasiat Rahasia
Bisa dibilang surat wasiat ini hampir mirip dengan jenis wasiat olografis, hanya saja sifat surat ini tertutup. Dalam hal ini pewaris menulis dan menandatangani sendiri, yang kemudian diserahkan kepada notaris untuk dibuatkan akta penyimpanan dengan dihadiri 4 (empat) orang saksi.
Pada surat tersebut juga harus diberi keterangan yang menyatakan bahwa dibuat dan ditandatangani oleh pemberi wasiat sendiri. Bentuk surat ini bisa dilihat dalam Pasal 940 KUHPerdata.
Warisan yang akan diberikan kepada ahli waris harus ditulis secara rinci dan pada saat pemberiannya akan disaksikan langsung oleh notaris yang ikut menandatangani wasiatnya. Disamping itu, hukum yang memberlakukan keputusan pemilik warisan bersifat sah dan tidak dapat diganggu gugat. Berikut ini beberapa contoh surat wasiat sebelum meninggal, jika suatu saat kamu membutuhkannya.