Narkoba di Kalsel

Antar Sabu ke Tabalong, Sopir Travel dari Banjarmasin Dibekuk Polisi Saat Letakan Paketan

Sopir travel berinsial RJ alias Jani (50) diamankan personel Satresnarkoba Polres Tabalong saat meletakan paket sabu

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Sopir travel, RJ alias Jani (50) warga Bumimas Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan,  Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), diamankan dalam kasus sabu, Minggu (7/8/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dikirim dari Banjarmasin menggunakan jasa sopir travel berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Sopir travel, RJ alias Jani (50) warga Bumimas Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan,  Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), diamankan dalam kasus ini.

Bersama pelaku juga turut disita 3 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Minggu (7/8/2022), membenarkan pengungkapan kasus sabu yang melibatkan sopir travel dari Banjarmasin.

"RJ alias Jani diamankan Sabtu (6/8/2022) pagi, saat berada di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, tepatnha dekat kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong," katanya.

Baca juga: Narkoba di Kalsel, Temukan Sabu dan Timbangan Digital, Pria Tabalong Tak Berkutik Digerebek Polisi

Baca juga: Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu, Sopir Truk di Lepasan Batola Kalsel Digelandang Polisi

Baca juga: Diciduk Polisi di Depan Komplek Kehakiman Barabai HST, Pemuda 20 Tahun Ini Bawa Paket Sabu

Disampaikannya, Satnarkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap ulah pelaku bermula dari didapatkannya informasi akan ada pengiriman sabu-sabu.

Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran dan melihat sebuah mobil warna merah terparkir dengan ciri-ciri sesuai seperti informasi.

Saat itu petugas melihat pria yang diketahui RJ alias Jani, sebagai sopir bolak-balik di pinggir jalan A Yani Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, tepatnya dekat kantor Dinas Perhubungan Tabalong.

Polisi terus mengawasi pergerakannya hingga kemudian dihampiri sesaat setelah terlihat ada meletakkan sesuatu di pinggir jalan.

Ternyata barang yang diletakan, RJ alias Jani ini setelah diperiksa berula bungkusan warna kuning bekas biskuit yang diletakkannya di bawah sebuah pohon.

"Saat diperiksa di dalam bungkusan tersebut ada 3 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu," katanya.

Kepada petugas, RJ alias Jani mengakui mengenal dengan pengirim sabu tetapi untuk penerima sama sekali tidak mengenalnya.

Ini karena semua komunikasi dilakukan melalui telepon dan barang kiriman diminta untuk diletakkan di tempat tertentu, sehingga tidak ada melakukan pertemuan tatap muka.

"Saat ini saudara Jani sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Baca juga: Digerebek Polisi, Pekerja Pemasangan Instalasi Wifi di Banjarmasin Kedapatan Simpan 8 Paket Sabu

Turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu - sabu dengan total berat bersih 14,14 gram.

Kemudian, juga ada 1 buah handphone warna biru malam, 1 buah dompet motif bunga warna hijau, 1 bungkus bekas biskuit, 1 bungkus plastik hitam, 1 bungkus plastik bening, 1 unit mobil warna merah metalik beserta STNK.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved