Berita Kriminal
Mengaku Mengantuk, Sopir Mobil Travel Tenggelam ke Sungai Tabalong Kalsel Jadi Tersangka
Sopir travel Puruk Cahu-Banjarmasin tercebur ke sungai dan menimbulkan satu korban jiwa, di Desa Pugaan, Pugaan, Tabalong, Kalsel jadi tersangka.
Penulis: Dony Usman | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sopir mobil travel Puruk Cahu-Banjarmasin yang tercebur ke sungai dan menimbulkan satu korban jiwa, di Desa Pugaan RT 03 Kecamatan Pugaan, Tabalong, Kalsel, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil perkembangan penanganan kasus kecelakaan tunggal ini disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Minggu (7/8/2022).
"Perkara lakalantas tunggal ini ditangani unit Penegakan Hukum Satuan Lalulintas Polres Tabalong dipimpin langsung," katanya.
Menurutnya, dalam kasus ini, sang sopir mobil yang tercebur, IR (24), warga Sei Andai Komplek Tanjung Matahari, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sudah menjadi tersangka.
Dari hasil olah TKP dan gelar perkara Polres Tabalong, penyebab peristiwa laka lantas tunggal yang terjadi Jum'at (15/7/2022) dini hari ini diketahui karena sopir mengantuk.
Baca juga: NEWS UPDATE : Tak Profesional Olah TKP Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Ditahan di Korbrimob
Baca juga: UPDATE Pemeriksaa Bharada E, Kuasa Hukum Sebut sang Bharada Mulai Buka-bukaan Ungkap Nama Lain
Sehingga yang menyebabkan mobil yang dikemudikan IR dan bawa 6 penumpang termasuk bayi 4,5 bulan ini oleng ke kiri jalan , menabrak rambu serta sebuah pohon sehingga tercebur ke Sungai Tabalong.
Mobil jenis Toyota Avanza Warna Grey Nomor Polisi DA 1428 MD ini kemudian tenggelam dan juga menyebabkan satu orang penumpang meninggal dunia karena terjebak di dalam mobil.
Korban merupakan perempuan IPS (25), warga Kelurahan Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), ibu dari bayi 4,5 bulan.
“Kini saudara IR alias Rama, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 25 Juli 2022 tadi, dalam peristiwa Lakalantas tunggal di Pugaan," tegasnya.
IR disangkakan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban mengalami luka ringan sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berkas perkara kasus ini untuk pengiriman tahap I ke Kejaksaan Negeri Tabalong juga sudah dilakukan penyidik sejak 1 Agustus 2022.
“Saudara IR hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Tabalong hingga taahap pelimpahan berkas perkara," katanya.(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
