Liga 1
Kecaman Suporter PSIS ke Sosok Ini Saat Kalah dari Persib di Liga 1, Ini Aturan Lemparan Dewangga
Kecaman Snex dan Panser Biru Soal Kekalahan PSIS Semarang atas Persib Bandung di Liga 1, Sindir Kepemimpinan Wasit
"Kalah karena wasit , tetep semangat @psisfcofficial salam dari jepara," tulis @muhammadardiar.
"Pie yaa, pinalti genah kudu diulang neh, msok pas rak gol tok sg diulangi walaupun asline rk handsball.. trs keputusan terakhir seko wasit wes mutusi gol bar dianulir. Haruse kan ojo mutusi sik, rundingan sik kro asisten wasit. Jelas pemain PSIS emosi, genah wes diputuske gol kok dianulir. Tp emg kui rak gol sih, rk keno spo2 jg. Ttep semangat rang, aku ttp bangga kro koe," tulis @ryan_bustam.
Aturan Gol dari Lemparan ke Dalam
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Badan Regulasi Sepak Bola Internasional (IFAB), ada aturan lemparan ke dalam dianggap tidak sah menjadi gol.
Mengacu dalam IFAB Laws of The Game 2022-2023 Law 15, disebutkan bila gol tidak bisa dicetak dari situasi lemparan ke dalam langsung:
Bila bola masuk ke gawang lawan, goal kick diberikan.
Bila bola masuk ke gawang sendiri (pelempar), maka diberikan tendangan sudut untuk lawan.
Dalam kasus gol Alfeandra Dewangga, wasit dan asisten wasit yakin bila tidak ada sentuhan dalam proses lemparan kedalam langsung.
Bila dilihat di tayangan ulang, memang benar bola lemparan kedalam langsung meluncur masuk ke dalam gawang I Made Wirawan.
Maka keputusan yang diambil wasit adalah benar untuk menganulir gol Dewangga.
(banjarmasinpost.co.id)
