Breaking News

Narkoba di Kalsel

Ringkus Pria Diduga Pengedar di Satui Tanbu, Polisi Temukan Bong dan Sisa Sabu

Seorang pria 27 tahun diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu diringkus polisi

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tanbu untuk BPost
BA (27) warga Sumber Baru Kecamatan Angsana Kabupaten Tanahbumbu diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang pria 27 tahun diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu diringkus polisi. 

Pria berinisial BA (27) warga Sumber Baru Kecamatan Angsana Kabupaten Tanahbumbu kini sudah ditahan di Mapolsek Satui. 

Peristiwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 22.30 wita di Jalan Provinsi Desa Satui Barat Kecamatan Satui, di rumahnya. 

BA dianggap melanggar pasal 112 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 127 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. 

Baca juga: Narkoba di Kalsel, Pria Pagatan Tanahbumbu Kalsel Simpan 12 Paket Sabu

Baca juga: Amankan 8 Tersangka, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 1 Kg Sabu dan 334 Butir Ekstasi

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, membenarkan penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ini. 

"Pria ini diduga sebagai pengedar sabu dan saat ini, anggota masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini untuk mengetahui bandarnya, " katanya, Minggu (14/8/2022). 

Dijelaskannya, kronologis penangkapan oleh anggota Polsek Satui berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut duduga ada menggunakan Narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya petugas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemyelidikan hingga akhirnya melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati pelalu. 

Alhasil, saat penggeledahan, anggota menemukan 1  paket alat Hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral merk Lemineral Mini dan sisa sabu terdapat di dalam plastik klip, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan oleh anggota Polsek Satui. 

Baca juga: Ditangkap Personel Satresnarkoba Tapin, Warga Desa Andhika Tapin Ini Terbukti Simpan 2 Paket Sabu

"Saat itu, anggota menemukan barang bukti berupa 1 paket alat hisap berupa  bong terbuat dari botol mineral merk Le mineral dan 1 plastik sisa narkotika jenis sabu seberat 0,01 gram yang terletak di meja dekat TV ruang keluarga," katanya. 

Setelah itu, pelaku langsung dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (Banjarmasinpost.co.id/man hidayat) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved