Narkoba di Kalsel
Amankan 8 Tersangka, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 1 Kg Sabu dan 334 Butir Ekstasi
Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel mengamankan lima tersangka serta lebih 1 kg sabu dan 334 butir ekstasi
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 10 kg dan 3,4 kg lebih sabu serta 299 butir ekstasi belum lama ini, pengungkapan kasus kejahatan narkoba terus gencar dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
Berturut-turut pada Minggu (31/7/2022), Senin (1/8/2022) dan Kamis (4/8/2022), Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap lima kasus kejahatan narkoba.
Total ada lebih 1 kg sabu atau tepatnya 1.058,65 gr sabu serta 334 butir ekstasi seberat 119.32 gram yang berhasil disita dari sederet pengungkapan tersebut
"Barang bukti itu disita dari 8 orang tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Ditangkap Personel Satresnarkoba Tapin, Warga Desa Andhika Tapin Ini Terbukti Simpan 2 Paket Sabu
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Simpan Sabu di Bungkus Makanan Ringan, Pria Ini Digelandang Satresnarkoba Tanbu
Baca juga: Antar Sabu ke Tabalong, Sopir Travel dari Banjarmasin Dibekuk Polisi Saat Letakan Paketan
Dipaparkan AKBP Meilki, 8 tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, Provinsi Kalsel.
Tersangka pertama berinisial SM (41) warga Kelayan B Banjarmasin ditangkap di Parkiran Swiss Belhotel Banjarmasin ketika membawa 5 paket sabu seberat 501,29 gram pada Minggu (31/7/2022).
Tersangka kedua, ketiga dan keempat masing-masing berinisial MR (19) dan NP (34) warga Kelayan B Banjarmasin dan AF (44) warga Loktabat Utara, Banjarbaru.
MR dan NP ditangkap di Tepi Jalan Gatot Subroto Banjarmasin kedapatan membawa 20 butir ekstasi seberat 6,73 gr ketika akan mengantarkan ekstasi kepada AF.
AF selanjutnya turut ditangkap petugas di depan rumahnya di Loktabat Utara, Banjarbaru, Senin (1/8/2022).
Tersangka kelima berinisial RZ (31) warga Kuripan Banjarmasin ditangkap di Gang Nusantara, Kampung Melayu Banjarmasin ketika membawa 6 paket sabu seberat 27,38 gram serta 15 butir ekstasi seberat 4,95 gram, Senin (1/8/2022).
Tersangka keenam berinisial AS (28) warga Antasan Besar Banjarmasin ditangkap di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin karena kedapatan memiliki 299 butir ekstasi seberat 107,64 gram serta 5 paket sabu seberat 509,47 gram, Senin (1/8/2022).
Terakhir tersangka ketujuh dan kedelapan masing-masing berinisial MS (38) warga Alalak dan AB (36) warga Sungai Andai Banjarmasin ditangkap setelah petugas melakukan undercover buying 1 paket sabu seberat 19,88 gram kepada MS dan AB berperan sebagai kurir.
Tersangka MS dan AB ditangkap petugas di Jalan Purnasakti Banjarmasin pada Kamis (4/8/2022).
Terhadap para pelaku peredaran gelap narkoba ini, Polisi menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat mereka termasuk Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan ada pula dijunctokan pada Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini masih diamankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Diamankan saat Perbaiki Sepeda Motor, Pria di Tabalong Ini Simpan Sabu di Casing Hp
Baca juga: Narkoba di Kalsel, Temukan Sabu dan Timbangan Digital, Pria Tabalong Tak Berkutik Digerebek Polisi