Penembakan di Rumah Kadiv Propam

Jumlah Polisi Langgar Kode Etik Kasus Kematian Brigadir J Bertambah, Simak Daftar 4 Pamen Terlibat

Anggota polisi yang terlibat melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir J bertambah 4 orang.

Editor: M.Risman Noor
kolase Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E. Kini, polisi telah menetapkan Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadir Yosua. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Anggota polisi yang terlibat melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir J bertambah 4 orang.

Total terbaru, polisi yang dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus penembahakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo menjadi 35 orang.

Bila dalam pemeriksaan polisi yang melanggar juga ditemukan tindak pidana, bukan tidak mungkin anggota polisi bisa disidang.

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memang menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Baca juga: Usai Diperiksa di Kejagung, Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Ditahan

Baca juga: Terbukti Korupsi dan Tindak Pencucian Uang, Mantan Bupati HSU Abdul Wahid Divonis 8 Tahun Penjara

Kini, jumlahnya sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.

"Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).

Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.

"Untuk patsus saat ini total 16 orang terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.

Sebelumnya, anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.

Kali ini, giliran 4 perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya yang ditahan di Provos Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa keempat pamen tersebut ditahan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus (timsus). Mereka diduga telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ungkap barang bukti kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir  Yosua
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ungkap barang bukti kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yosua (Capture Kompas Tv)

"Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan 4 pamen PMJ yaitu 3 AKBP dan 1 Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Tribunnews mendapatkan daftar nama keempat perwira menengah yang ditahan di patsus Biro Provost Mabes Polri. Mereka berasal dari personel Resmob hingga Jatanras, rinciannya sebagai berikut:

1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
4. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi jadi justice collaborator (JC).

Baca juga: Tangani Tumpahan Minyak HSFO di Sungai Alalak, Polres Batola Tunggu Hasil Audit Dokumen 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved