Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun
Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Tiba di Indonesia, Surya Darmadi Langsung Dibawa ke Kejagung
Buronan kasus korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi tiba di Indonesia dan langsung dibawa ke Kejagung.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Buronan kasus korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi tiba di Indonesia dan langsung dibawa ke Kejagung.
Tersangka yang juga emilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin 15 Agustus 2022 siang.
Surya Darmadi tiba di tanah air sekitar pukul 13.68 WIB.
Tak ada komentar keluar dari mulut Surya Darmadi yang buron KPK dan Kejagung.
Surya Darmadi dikawal ketat masuk mobil dan langsung dibawa ke gedung bundar Kejagung.
Juniver Girsang selaku penasihat hukum Surya Darmadi turut mendampingi di Kejagung.
Baca juga: Berikan Reward Kepada Anggota Berprestasi, Kapolres Kotabaru Pesan Begini ke Seluruh Jajaran
Baca juga: HEBOH BANGET Copot Masker Paspampres Dianggap Coreng Wibawa TNI, Gibran Beri Pembelaan
Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp78 triliun.
Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.
Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan.
Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pihak diduga berkongkalikong untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum.
Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL.
Selain itu, PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Baca juga: Diringkus Saat Antar Narkoba, Pemuda 21 Tahun di Balangan Kedapatan Simpan 1 Paket Sabu