Narkoba di Kalsel

Diringkus Saat Antar Narkoba, Pemuda 21 Tahun di Balangan Kedapatan Simpan 1 Paket Sabu

Seorang pemuda 21 tahun di Balangan ditangkap Satresnarkoba Polres Balangan diringkus saat antar 1 paket sabu di Desa Tabuan

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Balangan untuk BPost
MA (21) ditangkap saat antar satu paket sabu, Senin (15/8/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN -  Seorang pemuda 21 tahun di Balangan ditangkap Satresnarkoba Polres Balangan karena terlibat peredaran narkoba.

Pemuda berinsial MA itu, diamankan saat berada di Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan dengan barang bukti 1 paket sabu.

Ia dibekuk saat berhenti di depan rumah warga di Desa Tabuan dan duduk di atas sepeda motor Honda Beat yang ia kendarai. 

Disaksikan warga setempat, MA ditangkap oleh pihak kepolisian dan langsung dilakukan penggeledahan. 

Baca juga: Gegara Tertangkap Basah Curi Solar, Karyawan Tambang di Tabalong Ketahuan Simpan Sabu

Baca juga: Ringkus Pria Diduga Pengedar di Satui Tanbu, Polisi Temukan Bong dan Sisa Sabu

Baca juga: Narkoba di Kalsel, Pria Pagatan Tanahbumbu Kalsel Simpan 12 Paket Sabu

Alhasil pada saku jaket sebelah kanan milik MA ditemukan gumpalan plastik warna hitam.

Pada saat dibuka terdapat satu lembar potongan kertas warna putih yang di dalamnya terdapat satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu. 

Berat kotor dari barang tersebut mencapai 2,28 gram, dengan berat bersih 2,09  gram yang dibungkus lagi dengan dua lembar plastik klip warna bening dan ditemukan barang bukti lainnya.

Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Ipda Piktrus menyampaikan, pelaku yakni MA kini telah berada di sel tahanan. 

Pada saat penangkapan, MA juga telah mengakui bahwa barang yang ia bawa adalah miliknya yang berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). 

"Pada saat penangkapan dan ditemukan barang bukti, MA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah barang yang ia bawa dari Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju ke Desa Tabuan, Kecamatan Halong Kabupaten Balangan," kata Ipda Piktrus, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Amankan 8 Tersangka, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 1 Kg Sabu dan 334 Butir Ekstasi

Adapun barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,09 gram, dua lembar plastik klip warna bening, selembar potongan kantong plastik warna hitam, selembar potongan kertas warna putih, selembar jaket merk Volcom warna biru.  

Lalu satu unit Handphone merk Nokia 105 warna biru dengan Nomor Simcard 1 : 082150935708, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Pop warna hitam putih nomor polisi DA 6760 FAI beserta kunci kontak dan uang senilai Rp 150.000. (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved