Berita Banjarmasin

Forkot Banjarmasin Jadikan Surat Intervensi dari Mendagri Sebagai Bukti Baru di MK RI

Forkot Banjarmasin berencana menjadikan surat intervensi Mendagri terkait gugataan perindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru jadi bukti di MK

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
FORUM KOTA BANJARMASIN UNTUK BPOST
Forum Kota (Forkot) Banjarmasin akan menggunakan intervensi Mendagri sebagai bukti baru gugatan judicial review terkait pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Intervensi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, menuai reaksi dari Forum Kota (Forkot) Banjarmasin.

Seperti diketahui Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina beserta Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya mengajukkan gugatan judicial review ke MK RI terkait terbitnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan nomor perkara 60.

Gugatan dilakukan karena UU tersebut dinilai tidak sesuai prosedur, khususnya lagi terkait dengan pasal pemindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Keputusan melakukan gugatan ini pun disepakati melalui rapat paripurna antara Pemko Banjarmasin dan juga DPRD Banjarmasin.

Baca juga: Mendagri Minta Gugatan Perpindahan Ibu Kota Kalsel Dicabut, Begini Respons Wali Kota Banjarmasin

Baca juga: Sayangkan Intervensi Gugatan Perpindahan Ibu Kota Kalsel ke MK RI, Begini Sikap Kuasa Hukum

Tidak hanya Wali Kota dan Ketua DPRD Banjarmasin, gugatan juga dilayangkan oleh Kadin Banjarmasin dan Forkot Banjarmasin, dan perkara tercatat bernomor 58 dan 59.

Namun setelah sidang sempat digelar sekitar empat kali oleh MK RI, Mendagri pun menerbitkan surat bernomor 180/4177/SJ yang berisi perintah untuk mencabut gugatan atau pengujian Undang-undang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di MK RI. 

Surat tertanggal 22 Juli 2022 ini pun ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dan ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasin. 

Ketua Forkot Banjarmasin, Nisfuady mengaku menyayangkan adanya surat perintah dari Mendagri untuk mencabut gugatan tersebut.

"Kita sangat menyayangkan. Masa seorang menteri yang mengerti peraturan sampai teledor membuat surat tersebut," ujarnya.

Nisfuady pun berharap Mendagri segera meminta maaf kemudian juga menarik kembali surat intervensi tersebut.

"Kita ingin Mendagri membuat permohonan maaf atas terbitnya surat tersebut, dan menarik kembali surat tersebut," jelasnya.

Tak kalah menarik juga, Nisfuady menerangkan surat intervensi dari Mendagri yang tersebar ini pun akan diajukkan ke persidangan yang saat ini masih akan bergulir di MK RI.

Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Beri Keterangan di Persidangan Perpindahan Ibu Kota, Ini Respon Kuasa Hukum

"Surat tersebut kita laporkan ke MK, sebagai bukti baru (novum, red). Bahwa ada intervensi dari perintah terhadap jalannya persidangan. Dan itu jelas melanggar hak berkonstitusi negara," jelasnya, Kamis (18/8/2022) siang.

Masih terkait polemik ini, Nisfuady pun menerangkan tidak akan berlarut apabila dilakukan legislatif review dijalankan.

"Legislatif review ini jarang bahkan hampir tidak pernah dipakai. Seharusnya bisa digunakan," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved