Berita Banjarmasin
Sayangkan Intervensi Gugatan Perpindahan Ibu Kota Kalsel ke MK RI, Begini Sikap Kuasa Hukum
Kadin dan Forkot menyayangkan intervensi oleh Mendagri terhadap gugatan kasus perpindahan ibu kota Kalsel di MK
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Intervensi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Wali Kota Banjarmasin, terkait gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) RI menuai reaksi dari kuasa hukum Kadin Banjarmasin dan juga Forum Kota (Forkot) Banjarmasin.
Seperti diketahui, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina bersama Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya kompak untuk mengajukkan gugatan ke MK RI dan teregister dengan nomor perkara 60.
Hal ini terkait dengan terbitnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dimana salah satu point pentingnya adalah ibu kota Kalsel yang sebelumnya berkedudukan di Banjarmasin berpindah ke Banjarbaru.
Keputusan melakukan gugatan ini pun disepakati melalui rapat paripurna antara Pemko Banjarmasin dan juga DPRD Banjarmasin.
Baca juga: Mendagri Minta Gugatan Perpindahan Ibu Kota Kalsel Dicabut, Begini Respons Wali Kota Banjarmasin
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Beri Keterangan di Persidangan Perpindahan Ibu Kota, Ini Respon Kuasa Hukum
Gugatan yang dilayangkan sendiri berupa uji materil dan uji formil, khususnya terkait dengan prosedur terbitnya UU Nomor 8 tersebut, yang memuat pasal tentang pemindahan ibu kota Kalsel.
Pasal terkait adanya pemindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru ini pun yang dinilai tidak sesuai prosedur hingga kemudian digugat.
Tidak hanya Wali Kota dan Ketua DPRD Banjarmasin, gugatan juga dilayangkan oleh Kadin Banjarmasin dan Forkot Banjarmasin, dan perkara tercatat bernomor 58 dan 59.
Namun setelah sidang sempat digelar sekitar empat kali oleh MK RI, Mendagri pun menerbitkan surat bernomor 180/4177/SJ yang berisi perintah untuk mencabut gugatan atau pengujian Undang-undang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di MK RI.
Surat tertanggal 22 Juli 2022 ini pun ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dan ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasin. Dan surat ini perintah ini pun sudah mulai tersebar, dan Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina pun mengaku sudah menerim surat tersebut.
Kuasa Hukum Kadin Banjarmasin dan juga Forkot Banjarmasin, yakni Muhammad Pazri menyayangkan dugaan intervensi dari Mendagri tersebut.
"Sangat disayangkan adanya dugaan intervensi dengan surat dari Mendagri yang mengintruksikan untuk mencabut permohonan judicial review UU Prov Kalsel," kata Direktur Borneo Law Firm ini.
Lebih jauh Pazri menerangkan bahwa inti dari judicial review yang dilakukan oleh Wali Kota dan DPRD Banjarmasin, termasuk juga Kadin dan Forkot Banjarmasin bukanlah terkait sengketa antardaerah, dalam hal ini Pemko Banjarmasin dan Banjarbaru.
Namun yang menjadi pokok permasalahan adalah perihal kekeliruan prosedur hukum ketika undang-undang dibuat. Prosedur hukum inilah yang ingin diluruskan melalui MK RI sesuai kewenangannya.
"Siapa lagi yang meluruskan, membenarkan, atau menegur oknum-oknum tertentu yang membuat aturan tidak sebagaimana mestinya," ujarnya.
Di sisi lain, Pazri menilai bahwa surat dari Mendagri tersebut sangatlah tidak berdasarkan dalam UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara terminologi tidak mengenal mekanisme menguji UU Provinsi Kalsel, yang ada untuk menguji UU tersebut adalah kewenangan MK berdasarkan UUD 1945 dan UU 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
