Berita Banjarmasin
Sayangkan Intervensi Gugatan Perpindahan Ibu Kota Kalsel ke MK RI, Begini Sikap Kuasa Hukum
Kadin dan Forkot menyayangkan intervensi oleh Mendagri terhadap gugatan kasus perpindahan ibu kota Kalsel di MK
"Dan munculnya surat Mendagri tersebut maka memunculkan dugaan maladministrasi oleh Mendagri dan dugaan intervensi yang mengurangi kebebasan pemerintahan daerah dan rakyat di daerah," ungkapnya.
Untuk itulah Pazri berharap Wali Kota Banjarmasin dan Ketua DPRD Banjarmasin menolak pencabutan tersebut.
Agar tetap konsisten untuk memperjuangkan marwah Kota Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel sesuai dengan kesepakatan paripurna.
Baca juga: Sidang Lanjutan Sengketa Perpindahan Ibu Kota Kalsel, Arteria Dahlan Sebut Ada Pembangkangan
Dan Pazri pun menegaskan bahwa pihaknya khususnya dari pemohon perkara 58 dan 59, akan tetap akan berjuang di MK RI.
"Ikhtiar sampai akhir putusan MK dan kada bemumunduran (tidak akan mundur, red). Seperti halnya slogan Pangeran Antasari yang mengucapkan sumpah 'Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing' yang berarti bahwa perjuangan dipandang haram kalau menyerah kepada Belanda, oleh karena itu perjuangan harus diteruskan sampai tercapai apa yang dicita-citakan yaitu tanah Banjar bebas dari penjajahan," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
