Religi

Macam-macam Shalat Sunnah yang Bisa Digabung, Buya Yahya Sebut Harus Satu Tingkat

Buya Yahya yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menyebutkan shalat sunnah yang digabung adalah yang setingkat dari segi tingkatan.

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
kanal youtube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum menggabung beberapa shalat sunnah yang dikerjakan dalam satu waktu.

Buya Yahya yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menyebutkan shalat sunnah yang digabung adalah yang setingkat dari segi tingkatan dan pahalanya.

Shalat sunnah adalah ibadah yang dianjurkan melengkapi shalat fardhu dan mendapatkan pahala bagi yang mengerjakannya.

Diketahui, shalat fardhu hukumnya wajib bagi umat Islam. Dikerjakan di lima waktu berbeda setiap hari.

Baca juga: Niat dan Tata Cara Shalat Tahiyatul Mesjid, Buya Yahya Jelaskan Aturan dan Kemuliaannya

Baca juga: Niat dan Tata Cara Shalat Tahiyatul Mesjid, Buya Yahya Jelaskan Aturan dan Kemuliaannya

Selain itu, ada pula sejumlah shalat yang umumnya berjumlah dua rakaat dihukumi sunnah.

Buya Yahya menjelaskan hukum menggabung niat shalat sunnah yaitu mubah atau boleh, ada shalat sunnah yang niatnya boleh digabungkan satu dengan yang lain.

"Misalnya Anda masuk mesjid di malam hari, kondisinya sudah berwudhu lalu masuk mesjid, banyak hajat dan shalat hajat, kemudian juga shalat Istikharah, boleh dilakukan, dengan tiga niat, shalatnya cuma dua rakaat, pahalanya sama," terang Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Meski demikian, bagi orang-orang yang memiliki kebiasaan shalat yang banyak atau dalam jumlah rakaat yang semestinya maka hendaknya diteruskan atau tidak digabung.

Ia menekankan jika shalat-shalat sunnah tidak digabung niatnya akan lebih istimewa pahala yang didapat.

Selain shalat sunnat Wudhu, shalat Hajat, dan Istikharah, boleh pula menggabungnya dengan shalat Tahiyatul Mesjid. Keempat shalat ini adalah satu martabat atau setingkat.

"Namun ada shalat-shalat yang secara otomatis masuk namun niatnya tak usah dimasukkan, Tahiyatul Mesjid, Sunnat Wudhu akan masuk ke shalat yang lainnya tapi tak usah diniatkan, waktu shalat mesjid melakukan shalat fardhu langsung, misalnya shalat Subuh," paparnya.

Baca juga: Hukum Beri Santunan yang Dijadikan Konten, Buya Yahya Imbau Tak Tonjolkan Kekurangan Orang Lain

Baca juga: Niat dan Tata Cara Shalat Tahiyatul Mesjid, Buya Yahya Jelaskan Aturan dan Kemuliaannya

Selain shalat fardhu, shalat yang tidak boleh digabung niat dengan shalat lainnya adalah shalat Qabliyah. Termasuk shalat Qabliyah dengan Qabliyah maupun Qabliyah dengan Ba'diyah karena sama-sama shalat Rawatib.

Misalnya saat masuk mesjid, langsung shalat qabliyah Zuhur maka Tahiyatul Mesjid dan Sunnah Wudhu secara otomatis terikut dan dapat pahalanya.

"Atau lupa shalat Qabliyah Zuhur, saat ingin melakukan shalat Ba'diyah Zuhur baru ingat dan ingin tunaikan Qabliyahnya tidak boleh, sebab sesama Rawatib," pungkas Buya Yahya.

Niat Shalat Tahiyatul Mesjid

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved