OTT KPK
Kabar Terbaru Rektor Universitas Lampung dan Rekan yang Ditangkap KPK, Ditahan Terpisah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Rektor Universitas Lampung (UNILA) & rekan, ini kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Lampung (UNILA), KRM dan rekan.
Ini setelah KRM dan rekan terbukti diduga terlihat suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung.
Meski begitu Rektor UNILA , KRM ditahan terpisah dengan tersangka lainnya.
Penahanan para tersangka ini dilakukan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KRM ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022 di rutan KPK, KRM ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Minggu (21/8/2022).
Baca juga: Jago Merah Berkobar di Kawasan Simprug Jakarta Selatan, BPK dan Warga Berjibaku Lakukan Pemadaman
Baca juga: Gempa Guncang Boolang Mongondow Timur Sulut, BMKG: Berkekuatan 5,1 M, Diminta Waspada Gempa Susulan
Sedangkan untuk tersangka lainnya, yakni HY dan MB ditahan di rutan pada Pomdam Jaya Guntur.
"Sedangkan AD penahannya terhitung mulai tanggal 21 Agustus karena ini ada perbedan waktu pada saat penangkapan. Jadi AD ditangkap belakangan. Untuk AD mulai 21 Agustus sampai 9 September 2022 di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Asep.
KPK menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan suap dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Asep menjelaskan operasi tangkap tangan dimulai dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022.
Pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB Tim bergerak ke lapangan, dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung, Bandung, dan Bali.
Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, dan HY beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 414.500.000, selip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci save deposit box yang diduga berisi emas yang setara dengan Rp 1,4 miliar.
Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
Baca juga: Hukum Ganti Nama Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Waspada Bermakna Buruk
Baca juga: Niat dan Tata Cara Shalat Sunnah Rawatib, Ustadz Abdul Somad Urai Jumlah Rakaat yang Dianjurkan
Sementara itu, pihak yang ditangkap di Bali adalah AD.
Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, dan berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka.
"Pertama, KRM, Rektor Universitas Lampung Periode 2020-2024," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Minggu (21/8/2022).
Kedua, kata dia, HY yang merupakan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas Lampung.
Ketiga, MB, yang merupakan Ketua Senat Universitas Lampung.
Keempat, AD yang merupakan pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal.
Pertama, AD, selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 (a) atau pasal 5 ayat 1 (b) atau pasal 13 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 (a) atau pasal 12 (b) atau pasal 11 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu.
Modus suap penerimaan mahasiswa baru tersebut, kata dia, mencoreng dan juga ironi karena terjadi di dunia pendidikan di mana diharapkan dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang diharapkan bisa mencegah dan memberantas korupsi.
Manipulasi yang dilakukan di tahap penerimaan, kata dia, menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya.
"Kader-kader bangsa yang diharapkan dapat dididik di lembaga pendidikan yang harapannya ke depan menjadi generasi bangsa pemberantas korupsi kemudian kita menjadi tidak memiliki harapan," kata Ghufron.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rektor Unila Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari Ke Depan,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post