Kriminalitas di Kalsel
Istri Meninggal Dunia, Ayah di Tanbu Kalsel Tega Setubuhi Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Seorang ayah di Kabupaten Tanahbumbu Kalsel, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 4 tahun
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Bejat! Bukannya melindungi dan mendidik anak dengan benar, seorang ayah di Kabupaten Tanahbumbu Kalsel ini, justru tega menyetubuhi anak kandungnya.
Parahnya, perbuatan bejat ini dilakukan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.
Akibat perbuatannya itu, pria berinisial SH (38) warga Kecamatan Batulicin, diringkus tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu.
Pelaku diringkus pada Selasa (23/8/2022) pukul 21.00 wita dan langsung digelandang ke Mapolres Tanahbumbu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Banjarmasin Ini Merasa Korban Mirip Istrinya
Baca juga: VIDEO Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Ayah Kandung di Tabalong Diduga Cabuli Anak Selama 3 Tahun
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (24/8/2022) membenarkan personelnya menangkap SH.
Pria 38 tahun itu, diringkus setelah pihaknya menerima laporan persetubuhan anak dibawah umur yang diakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya sendiri.
"Untuk motifnya karena tak bisa menahan nafsu lagi. Kesempatan itu dimanfaatkan kereka hanya tinggal berdua di rumah bersama anaknya karena istri pelaku sudah meninggal dunia, " kata.
Peristiwa pencabulan yang dilakukan ayah kandung ini diduga sudah terjadi dalam kurun waktu Juli Agustus 2022.
" Ini diketahui setelah adanya laporan pihak keluarga ke polisi dan langsung ditindak lanjuti, " katanya.
Kronologisnya, lanjut AKP Made, Selasa kemarin ada keluarga korban menelpon Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Tanahbumbu, menceritakan bahwa keponakannya mengalami persetubuhan anak dibawah umur oleh orang tuanya (bapak kandung dari korban).
Baca juga: Pencabulan di Kaltim : Tinggal Berdua, Ayah di Balikpapan Cabuli Anak Kandung
Pihak keluarga pun minta tolong untuk segera menindaklanjutinya untuk dilaporkan kepihak kepolisian. Sebab, pihak keluarga dari istri pelaku ini takut bila pelaku dan keluarganya tahu.
" Setelah laporan masuk, anggota gabungan langsung menangkap pelaku dan digelandang ke Mapolres untuk ditindaklanjuti, " katanya.
Pelaku dijerat tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 KUHP dengan ancaman 12 tahun pidana. (Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)