News

Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Begini Penampilan Mantan Kadiv Propam Ini

Begini penampilan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Ferdy saat ini sedang menjalani sidang kode etik atas kasus tewasnya Brigadir J

Editor: Irfani Rahman
wartakota/HO
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan putusan sidang etik dan profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo, ditentukan pada hari ini juga. 

Sebelumnya diberitakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Kepolisian RI (Polri).

Pengajuan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo itu, dibenarkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Senayan, usai melakukan rapat dengar pendapat membahas kasus pembunuhan Brigadir J dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) malam.

"Ada suratnya. Tapi tentunya kan dihitung tim sidang, apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Listyo.

Sebab kata Listyo, Ferdy Sambo dijadwalkan akan melakukan sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Cacar Monyet Rentan Menyerang Anak-anak dan Lansia, Ini Cara Mencegahnya serta Merawatnya

Baca juga: Cara Mudah Pesan Tiket Kereta Api, Simak Juga Aturan Terbaru Naik Kereta

Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Sementara itu, Kuwat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan melakukan permufakatan jahat.

Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau selamanya 20 tahun penjara. (bum).Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Tertutup, Vonisnya Ditentukan Hari Ini Juga,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved