Penembakan di Rumah Kadiv Propam
Isi Surat Ferdy Sambo dari Balik Penjara Mako Brimob, Sampai Penyesalan dan Siap Bertanggung Jawab
Tulisan tangan Ferdy Sambo dari balik penjara Mako Brimob. Berisikan permohonan maaf dan siap bertanggungjawab.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.

Peluang Irjen Ferdy Sambo bakal menerima pensiun masih mungkin terjadi. Apabila Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyetujui surat pengunduran dirinya.
Namun hingga kini belum diperoleh kepastian akan nasib surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri belum memberikan jawaban dan sidang etik pun kini sudah berlangsung.
Sebelum sidang etik hari ini Kamis 25 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri mengajukan pengunduran diri di tengah jeratan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Penerima Motor Curian di Banjarbaru Turut Ditangkap Petugas Polsek Liang Anggang Kalsel
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Selain Sambo, ada empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas dan melanjutkan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, Ferdy Sambo dilaporkan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri.
"Kembali ke ketegasan Kapolri, mau menerima surat pengunduran diri itu atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)? Kita lihat konsistensi Kapolri lagi," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/8/2022).