Kriminalitas Banjar
Kedapatan Jadi Pengepul Togel Online, Pria di Manarap Diamankan Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel
Pelaku judi togel ditangkap petugas DIterskrimum Polda Kalsel di salah satu warung di Jalan Handil Bakumpai, Manarap Baru, Kabupapaten Banjar.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya pemberantasan aktivitas perjudian di seluruh wilayah Republik Indonesia seperti perintah langsung dari Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terus membuahkan hasil.
Pemberantasan praktik perjudian juga dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) di wilayah hukumnya.
Belum lama ini, Timsus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel menangkap seorang pria berinisial MK (26) tersangka perjudian togel online.
"Pelaku MK ditangkap di salah satu warung, Jalan Handil Bakumpai, Manarap Baru, Kabupaten Banjar, Senin, 22 Agustus 2022," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: NEWS UPDATE Terungkap Kejadian di Magelang yang Picu Emosi Ferdy Sambo
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Bakal Nikmati Dana Pensiun, Bila Kapolri Listyo Sigit Prabowo Lakukan Hal ini
Tersangka MK kedapatan petugas tengah menjual togel secara online melalui ponselnya.
Kepada para koleganya, MK menawarkan togel pasaran Sydney, Singapore dan Hongkong melalui laman website judi online Cok Togel dan Joyo Togel.
Dari tersangka MK, petugas Ditreskrimum Polda Kalsel mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, dua lembar catatan rekapitulasi, satu spidol hitam dan uang sebesar Rp 176.000.
"Jadi yang bersangkutan ini diduga bertindak sebagai pengepul togelnya," kata Kombes Rifa’i.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Sales Perusahan di HST Ini Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 77,1 Juta
Baca juga: Angkut Kayu Ulin Tanpa SKSHH, Sopir Truk Ini Diamankan Polisi di Jalan Trans Kalsel-Kaltim
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Bukan hanya perjudian saja yang akan kami tindak tegas tapi segala bentuk penyakit masyarakat,” tegasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)