BTalk

BTALK : Penyalahguna Narkotika Bisa Direhabilitasi, Ini Syaratnya

BBN saat ini sedang gencar melakukan restorative Justice bagi penyalahguna narkotika.Ini sebagai salah satu upaya penyembuhan penyalahguna narkotika

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
capture Youtube BPost
Btalk : Penyalahguna Narkotika Bisa Direhabilitasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BBN) saat ini sedang gencar melakukan restorative Justice bagi penyalahguna narkotika. Ini sebagai salah satu upaya untuk penyembuhan penyalahguna narkotika. 

Pembahasan Restorative Justice Penyalahguna Narkoba dibahas pada BTalk Banjarmasin Post bersama Kepala BNNK HSS, Agus Winarti dan dipandu oleh Jurnalis Banjarmasin Post Mulyadi Danu Saputra. 

BTalk terkait Restorative Justice Penyalahguna Narkoba ditayangkan di tiga platfrom Banjarmasin Post, seperti Facebook, Instagram, dan juga YouTube.

Berikut petikan pembahasan dengan Kepala BNNK HSS, Agus Winarti :

Apa yang dimaksud dengan keadilan restoratif (Restorative Justice)?

Pendekatan yang menitikberatkan pada keseimbangan keadilan bagi pelaku dan korban. Misalnya korban menderita kejahatan bisa mendapat ganti rugi atau adanya perjanjian damai antara pelaku dan korban. 

Artinya ada kesepakatan antara korban dan pelaku. Mereka bersepakat untuk berdamai bagi pidana secara umum. Dengan keadilan restoratif pelaku tidak hukuman pidana penjara. 

Lalu bagaimana, mendapatkan keadilan restoratif bagi penyalahguna narkotika? 

Penyalahguna narkotika dulu lebih banyak dipidanakan. Nah, untuk menekan jumlah penghuni lapas dan rutan yang 60 hingga 70 persennya adalah kasus narkotika. 

Jumlah ini tidak dipilah antara pelaku atau yang terlibat jaringan seperti kurir, hingga pengedar. 

Overload saja menjadi permasalahan di lapas. Jika semua dipenjarakan dikhawatirkan adanya interaksi dalam jaringan dengan pengguna. 

Awalnya pengguna malah berpartisipasi menjadi jaringan narkotika. 

Apalagi ada lembaga dunia juga, mempertimbangkan hal ini. Seperti The United Nations Office on Drugs and Crime.

Bahkan mereka mendukung pecandu bisa dilakukan rehabilitasi dan tidak dipidanakan.

Rehabilitasi lebih efektif untuk pemulihan pencandu. Ada upaya perubahan penyalahguna narkoba. 

Tujuan akhirnya tidak lagi menjadi penyalahguna narkoba. 

Pecandu narkotika harus direhab berdasarkan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 24 . Yang isinya pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi. 

Untuk rehabilitasi ini ada Perjanjian kerjasama antara Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Kesehatan, BNN untuk mengupayakan menangani pecandu narkotika. 

Apakah semua yang terjaring bisa direhabilitasi?

Tidak semua orang terjaring bisa direhab. Berdasarkan SE MA Nomor 4 tahun 2010. Ada ketentuan yang mengatur pecandu narkoba untuk direhab. 

Seperti tes urine positif, bukan residivis, barang bukti tidak melebihi pemakaian satu hari bagi pecandu. 

Untuk satu hari pemakaian satu hari ini seperti sabu kurang dari satu gram. Ekstasi kurang dari 8 butir atau  2,4 gram , heroin tidak lebih dari 1,8 gram, selosibin 3 gram, morfin 1,8 gram, dan bufremofin 32 gram.

Selain itu juga pecandu tidak terbukti tidak masuk dalam jaringan narkotika seperti kurir, bandar. 

Bagaimana kalau ada pengedar dan pemakai? 

Tergantung penyidik. Dalam berita acara nanti ada penyidik BNN dan Polri. Jika masuk dalam jaringan tidak bisa direhabilitasi. Jika pecandu murni bisa. Penyidik nanti yang bisa memutuskan.

Kenapa residivis tidak bisa direhab?

Karena itu sama saja melakukan dengan sengaja. Artinya paham dengan konsekuensi hukum. 

Bagaimana dengan pecandu pada usia anak?

Anak dalam undang-undang. Ada UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Anak yang mendapat perlindungan khusus termasuk penyalahguna narkoba diusia anak. Kalau masuk usia anak maka akan ada perlakuan khusus berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak. Hal ini pada usia anak, kurang dari 18 hukum.

Penetapannya rehab dan jangka waktu di bawah ketetapan hakim. 

Apakah pasca rehabilitasi tetap dipantau?

Semua penyalahguna baik dalam masa rehabilitasi maupun pasca rehabilitasi akan dipantau dari BNNK. 

Kami juga minta dipantau keluarga, RT setempat, tokoh masyarakat. Ini juga akan mengembalikan status sosial pecandu pacar rehabilitasi.

Bagaimana seorang ditangkap kemudian ditetapkan rehabilitasi atau lanjut kasus?

Hal ini penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Mulai identitas darimana. Ada penggeledahan barang bukti apa saja dan jumlah barang bukti. Apabila barang bukti terdapat timbangan, ada plastik klip tentu arah analisa tidak mungkin pecandu. Ada kemungkinan untuk menimbang barang. Ikut peredaran narkoba.

Peran ini akan digali oleh penyidik apakah penimbang saja. Dari penyidik ini akan diketahui apakah penyalahguna atau dalam jaringan. Nanti peta jaringan ketahuan.

Kalau tidak masuk peta jaringan maka akan direhab. Itu juga berdasarkan assessment.

Kalau pecandu, penyidik menyimpulkan hanya pecandu narkotika. Mereka bisa melakukan permohonan di assessment terpadu di sekretariat BNN. Ada tim hukum dan ada tim medis. Tim hukum ada kejaksaan, penyidik BNN, penyidik kepolisian. Ini tugas tim hukum. 

Tim medis terdiri dokter dan psikolog. Mulai dari pemeriksaan tingkat kecanduan, jenis yang digunakan. 

Tim akan memutuskan apakah pecandu saja atau terlibat dalam jaringan. Kalau kesimpulan tim kecanduan. Rekomendasi pertimbangan pasal yang disangkakan. Serta berdasarkan fakta hukum. 

Apabila rekomendasi disetujui penyidik masuk dalam persidangan. Nanti hakim memutuskan rehab di mana dan berapa lama. 

Sejak kapan keadilan restoratif di HSS Sudah dilaksanakan? 

Sejak BNNK di HSS dibentuk pada 2017. UNtuk masuk seksi pemberantasan sudah masuk tahun 2019. Untuk ditangani pada 2021 ada 4 penyalahguna. 

12 orang penyalahguna guna tahun 2022. Serta ada dua tidak memenuhi syarat rehabilitasi. 

Berapa lama rehabilitasi dan biayanya dari mana?

Waktu rehabilitasi tergantung assement. Kebanyakan satu periode tiga bulan, enam bulan, bahkan satu bulan. Di RS sambang lihum. Biaya Permenkes Nomor 4 Tahun 2020 diserahkan kepada keluarga dan pasiennya. 

Ada dibiayai namun, kriteria khusus seperti  penerima iuran PBI dari pemerintah. Yang bayar Kementerian Kesehatan. 

Ada juga ditanggung dan tidak. 

Bagaimana penyalahguna pasca rehabilitasi?

Mereka mendapat surat seleesai rawat inap dan dikembalikan. Kemudian dimasukan dalam pasca rehabilitasi. Di seksi rehabilitasi, ada rehabilitasi berkelanjutan bagi penyalahgunaan. 

Ada tahapan jangkauan, rehabilitasi baik rawat jalan atau rawat inap. Selesai pasca rehabilitasi dimonitor petugas rehabilitasi selama 4 bulan.

Selama 4 bulan pasca rehabilitasi ada kunjungan rumah dan tes urine berkala, konseling individu, terapi berkelompok, dan diikutkan kegiatan bersifat kearifan lokal. Seperti pelatikan kerja dan difasilitasi BNN. 

Rehab dan pasca masih bisa dimonitor dan dikembalikan fungsi sosial. Pulih, produktif, dan berfungsi sosial. Agar stigma negatif bisa hilang dan penyalahguna mendapatkan komunitas sosial baru. Sehingga bisa berfungsi sosial dan positif. 

Selain itu pasca rehabilitasi semua akan diperiksa dan dites urine kembali. Tes urine pada assesment, kemudian nanti dites lagi untuk pemeriksaan. Dua kali pada perawatan jalan, dan dua kali pada pasca rehabilitasi.

Bagaimana jika pasca rehabilitasi semua kembali.

Ada namanya, slip artinya kembali lagi tapi hanya sekali. Ini keluarga atau pecandu yang menyampaikan dengan BNNK maka akan dilakukan assessment kembali. 

Ada juga relaps atau kambuh. Bisa sama seperti sebelum direhab atau lebih parah. 

Mereka tidak dipidanakan tapi melaporkan diri. Baik keluarga atau diri sendiri. 

Apakah sejauh ini sudah ada pecandu yang kambuh?

Sampai saat ini belum ada data kekambuhan dari penyalahguna. Kami juga meminta perannya dari orang terdekat. Minta dukungan. Lebih cepat lebih baik. Agar tidak masuk relaps. 

Ada laporan keluarga bisa ditangani oleh BBN, harapannya memang seperti itu. Keluarga wajib lapor.  Boleh konsultasi kepada BNN keluarganya yang menggunakan. Petugas melakukan assessment dan rencana rawatan. Hasil assessment indikasi rawat inap maupun rawat jalan. Maka disampaikan ketentuan rehabilitasi rawat jalan. 

Apakah restorative justice ini bisa terjadi peluang penyimpangan?

Semua masalah hukum bisa saja terjadi penyimpangan. Kami memohon doa agar tidak melakukan penyimpangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Berikut tayangannya :

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved