News
Ferdy Sambo Dipecat Dari Kepolisian, Simak Para Saksi di Sidang Kode Etik Suami Putri Candrawathi
Karir mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo berakhir, pada sidang kode etik ia diputuskan dapatpemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
BANJARMASINPOST.CO.ID - Karir moncer mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kepolisian tampaknya berakhir sudah. Ini setelah suami Putri Candrawathi ini resmi dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau 'dipecat' . Simak juga para saksi di sidang kode etik tersebut
Dalam sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri ini Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari Polri.
Dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini, bisa dikatakan karir Ferdy Sambo terhenti di Polri.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Begini Penampilan Mantan Kadiv Propam Ini
Baca juga: Ini Pesan Menyentuh Irjen Ferdy Sambo ke Sang Anak, Kak Seto Siap Beri Pendampingan
Sebelumnya, nasib Ferdy Sambo akan ditentukan melalui sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), Jumat (26/8/2022).
Sambo datang dengan menggunakan seragam PDH lengkap dalam sidang kode etik itu dimulai sejak pukul 09.25 WIB.
Dalam sidang tersebut, terdapat 15 saksi yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang kode etik Ferdy Sambo
Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
Baca juga: Kapolri Bongkar Sosok Perwira Datang Pertama di TKP Penembakan Brigadir J, Sebut Soal Ada Intervensi
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)