Kriminalitas Kalsel

Terlibat Peredaran Sabu Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong, Akui Beli Sabu dari Kaltim

Terlibat peredaran Sabu-sabu, AG warga Sesa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan di tangkap Satresnarkoba Polres Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong Untuk BPost
Barang bukti lima paket sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong dari AG 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Jeratan hukum karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu-sabu, saat ini harus dirasakan,  AA alias Galon (25), warga Sesa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Ia ditangkap Satnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo,  saat berada di tepi jalan Desa Teratau, Rabu (24/8/2022) siang.

Dari pelaku AA alias Galon ini petugas ada menemukan narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak lima paket.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (26/8/2022), menyampaikan, saat ini AG alias  Galon danbarangbukti Sabu-sabu sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Turut disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram, 1 buah handphone warna biru, 1 buah kotak kecil warna merah muda, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sekop dari sedotan bening,' ujarnya.

Baca juga: Cuaca Banjarmasin Hari Ini 26 Agustus 2022, BMKG : Jakarta , Semarang dan Bandung Cerah Berawan

Baca juga: Warga Binaan dan Petugas Lapas Tanjung Tabalong Jalani Tes Urin, Kamar Hunian Digeledah

Disampaikan Yudha, ulah pelaku AA alias Galon ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat.

“Diamankannya saudara Galon ini berawal dari informasi masyarakat yang gerah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka," katanya.

Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong yang menerima informasi langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lapangan hingga akhirnya bisa mengantongi ciri-ciri pelaku.

Selanjutnya petugas mendatangi Desa Teratau dan dengan bermodalkan ciri-ciri yang didapat, akhirnya berhasil menemukan pelaku AA alias Galon sedang berada di pinggir jalan.

Pelaku tak bisa berbuat banyak dan saat itu juga bisa diamankan. Hanya  ketika dilakukan pemeriksaan pada badannya petugas sempat tidak mebemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

Tak mau percaya begitu saja, kemudian petugas membawa Galon ke kediamannya dan melakukan pemeriksaan kembali di bagian rumah.

Ketika itu petugas ada menemukan kotak berwarna merah muda yang diletakkan pelaku di dalam sepatu di bagian ruang tamu rumahnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat Dari Kepolisian, Simak Para Saksi di Sidang Kode Etik Suami Putri Candrawathi

Baca juga: Dua Tahun Menanti, Warga Panyipatan Kabupaten Tanahlaut Senang Tak Jauh Lagi Mendapatkan BBM

Di dalam kotak berwarna merah muda itulah akhirnya ada ditemukan 5 plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Pelakh AG alias Galon juga tak bisa mengelak lagi dan  kemudian mengakui paketan sabu itu merupakan miliknya.

"Saudara Galon mengakui membeli barang haram tersebut sebesar Rp 2 juta di Kaltim," ujar Yudha.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved