Kriminalitas Kalsel
Terlibat Peredaran Sabu Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong, Akui Beli Sabu dari Kaltim
Terlibat peredaran Sabu-sabu, AG warga Sesa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan di tangkap Satresnarkoba Polres Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Jeratan hukum karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu-sabu, saat ini harus dirasakan, AA alias Galon (25), warga Sesa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Ia ditangkap Satnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, saat berada di tepi jalan Desa Teratau, Rabu (24/8/2022) siang.
Dari pelaku AA alias Galon ini petugas ada menemukan narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak lima paket.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (26/8/2022), menyampaikan, saat ini AG alias Galon danbarangbukti Sabu-sabu sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Turut disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram, 1 buah handphone warna biru, 1 buah kotak kecil warna merah muda, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sekop dari sedotan bening,' ujarnya.
Baca juga: Cuaca Banjarmasin Hari Ini 26 Agustus 2022, BMKG : Jakarta , Semarang dan Bandung Cerah Berawan
Baca juga: Warga Binaan dan Petugas Lapas Tanjung Tabalong Jalani Tes Urin, Kamar Hunian Digeledah
Disampaikan Yudha, ulah pelaku AA alias Galon ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat.
“Diamankannya saudara Galon ini berawal dari informasi masyarakat yang gerah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka," katanya.
Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong yang menerima informasi langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lapangan hingga akhirnya bisa mengantongi ciri-ciri pelaku.
Selanjutnya petugas mendatangi Desa Teratau dan dengan bermodalkan ciri-ciri yang didapat, akhirnya berhasil menemukan pelaku AA alias Galon sedang berada di pinggir jalan.
Pelaku tak bisa berbuat banyak dan saat itu juga bisa diamankan. Hanya ketika dilakukan pemeriksaan pada badannya petugas sempat tidak mebemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Tak mau percaya begitu saja, kemudian petugas membawa Galon ke kediamannya dan melakukan pemeriksaan kembali di bagian rumah.
Ketika itu petugas ada menemukan kotak berwarna merah muda yang diletakkan pelaku di dalam sepatu di bagian ruang tamu rumahnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat Dari Kepolisian, Simak Para Saksi di Sidang Kode Etik Suami Putri Candrawathi
Baca juga: Dua Tahun Menanti, Warga Panyipatan Kabupaten Tanahlaut Senang Tak Jauh Lagi Mendapatkan BBM
Di dalam kotak berwarna merah muda itulah akhirnya ada ditemukan 5 plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Pelakh AG alias Galon juga tak bisa mengelak lagi dan kemudian mengakui paketan sabu itu merupakan miliknya.
"Saudara Galon mengakui membeli barang haram tersebut sebesar Rp 2 juta di Kaltim," ujar Yudha.