Religi

Daftar Ibadah Sunnah Bisa Dikerjakan Wanita yang Sedang Haid, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat yang kerap disapa UAH terangkan Ibadah Sunnah yang bisa dilakukan oleh waniya yang sedang haid atau Menstruasi

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
Capture youtube Ceramah Pendek
Ustadz Adi Hidayat terangkan mengenai ibadah sunnah yang bisa dilakukan wanita yang sedang haid 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan daftar ibadah sunnah yang bisa ditunaikan wanita yang sedang haid atau Menstruasi.

Pendakwah yang disapa UAH mengatakan kaum muslimah yang selalu memikirkan ibadah agar tetap istiqomah seperti demikian.

Sehingga jikalau ia tak dapat beribadah karena tidak suci, pahala pun tetap mengalir.

Mengalami haid atau Menstruasi adalah kodrat seorang wanita, di kala haid wanita dilarang melakukan ibadah wajib.

Setiap bulan bagi wanita usia subur akan mengalami siklus haid. Ditandai keluarnya darah yang berwarna merah kecoklatan.

Baca juga: Hukum Ganti Nama Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Waspada Bermakna Buruk

Baca juga: Amalan di Bulan Safar yang Tidak Dianjurkan dalam Islam, Buya Yahya Sebut Tak Wajib Dipercayai

Wanita yang sedang menstruasi itu diharamkan untuk melakukan ibadah di antaranya shalat fardhu dan sunnah maupun puasa.

Meski begitu, perempuan haid tak berarti tak bisa sama sekali melakukan ibadah. Ada ibadah atau amalan tertentu yang masih bisa dikerjakan meski sedang menstruasi.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan kaum muslimah yang dalam keadaan haid namun masih memikirkan ibadah, sedangkan ada perempuan dalam keadaan suci namun tidak shalat. Layaknya orang sakit yang masih memikirkan shalat dan ibadah, sedangkan orang yang sehat tidak beribadah.

"Masya Allah di luaran sana banyak yang sehat dan suci namun tidak shalat, sedangkan Anda sakit memikirkan ibadah, kalau ada nikmat yang seperti ini pertahankan, karena tidak mudah menemukan yang seperti ini, itu anugerah dari Allah SWT," jelas Ustadz Adi Hidayat dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Ceramah Pendek.

Bagi kaum hawa yang sedang haid, tidak diperbolehkan melaksanakan seluruh jenis shalat, baik fardhu maupun sunnah. Kedua, mengajak menyengaja membaca Alquran, khusus membaca Alquran bukan kalangan doa tertentu tidak diperkenankan dan para ulama sepakat soal ini.

Kendati demikian, jika yang dimaksudkan dzikir-dzikir doa dan sebagainya tidak terkait dengan Alquran, atau membaca Alquran yang terkait dengan doa masih dibolehkan.

"Termasuk ayat-ayat Alquran yang diposisikan sebagai dzikir, misalnya ayat kursi, Surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas yang dianggap sebagai doa buka menyengaja membaca Alquran, itu masih boleh," paparnya.

Baca juga: Hukum Memakai Minyak Wangi Mengandung Alkohol, Buya Yahya Ingatkan Jenis-jenis Najis

Baca juga: Jenis-jenis Doa Iftitah Dijabarkan Ustadz Khalid Basalamah, Simak Maknanya

Mengenal hal itu, para ulama tidak ada perbedaan pendapat atau khilaf.

Kabar baiknya, berdasarkan hadist Al-Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda, kalau seorang hamba punya uzur, bahkan uzurnya hanya safar atau perjalanan, tidak bisa melaksanakan amalan rutin sebagaimana selalu dikerjakan, maka karena uzurnya tetap dituliskan pahalanya secara sempurna.

Misalnya, seseorang terbiasa mengerakan shalat sunnah, ketika dalam perjalanan dalam keadaan yang mendesak dan padat, kemudian mampir ke mesjid dan mengerjakan shalat Jamak Qashar Zhuhur dan Ashar, dan tidak mengerjakan shalat sunnah, karena kebiasaan mengerjakan shalat sunnah, pahalanya tetap dituliskan sempurna walaupun tidak mengerjakan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved