Religi

Hukum Pria Memanjangkan Rambut Dijelaskan Ustadz Abdul Somad, Bisa Disesuaikan Letak Geografis

Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang humum Laki-laki memanjangkan rambut, ini penjelasan UAS

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
Capture Youtube Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad (UAS) terangkan hukum laki-laki memanjangkan rambut 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum Laki-laki memanjangkan rambut.

Pendakwah yang akrab disapa UAS menerangkan hal ini pernah pula dilakukan Nabi Muhammad SAW, ini berkaitan dengan letak geografis.

Namun memanjangkan rambut hingga gondrong menurut Ustadz Abdul Somad harus diwaspadai sebab bisa jadi Laki-laki menyerupai wanita.

Perempuan memiliki rambut yang panjang adalah hal yang lumrah, namun di suatu kesempatan bisa pula dijumpai Laki-laki yang berambut panjang.

Baca juga: Amalan di Bulan Safar yang Tidak Dianjurkan dalam Islam, Buya Yahya Sebut Tak Wajib Dipercayai

Baca juga: Hukum Memakai Minyak Wangi Mengandung Alkohol, Buya Yahya Ingatkan Jenis-jenis Najis

UAS pun menerangkan gaya rambut Nabi Muhammad SAW di zaman dulu yang mana erat kaitannya dengan kondisi lingkungan di dataran Arab.

Rambut adalah satu organ yang menyerupai benang tumbuh di atas kulit kepala. Tatanan rambut dapat mempengaruhi bentuk wajah.

Lantas bagaimana jika kaum adam ingin memanjangkan rambut? Bagaimana hukumnya?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan Nabi Muhammad SAW memiliki rambut yang panjang namun hal ini disesuaikan dengan letak geografis tempat tinggal Rasulullah SAW yang gersang dan panas di gurun pasir.

"Nabi Muhammad SAW tinggalnya di gurun pasir yang panas, maka kalau rambutnya pendek nanti cahaya matahari kena ke kepala maka bisa jadi pusing, panas, dehidrasi, kurang cairan," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Dakwah Ulama.

Ia pun menjabarkan rambut Nabi Muhammad SAW tepatnya sepanjang tengkuk dari depan ke belakang.

Demi melindungi kulit kepala dari terik matahari gurun pasir, rambutnya panjang kemudian ditutup peci atau topi atau kain penutup kepala, serta sorban.

Sehingga hukum rambut panjang kembali pada kondisi tertentu yang bertujuan melindungi kepala.

"Jadi kalau ada laki-laki berambut panjang, tapi di tempat kita rasanya laki-laki bukan untuk melindungi dari panas, justru tambah panjang tambah kepanasan dan berketombe," tuturnya.

Baca juga: Jenis-jenis Doa Iftitah Dijabarkan Ustadz Khalid Basalamah, Simak Maknanya

Baca juga: Hukum Melayat Menggunakan Pakaian Hitam, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Tidak semua laki-laki berambut panjang dikaitkan dengan menyerupai perempuan, namun jika niat bermabut gondrong untuk menyerupai kaum hawa maka Allah SWT melaknatnya.

Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved