Subsidi Gaji

Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Kembali Dicairkan Pemerintah,Simak Siapa Berhak Mendapatkan

Pencairan subsidi gaji akan kembali dicairkan pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan BSU segera dicairkan.

Editor: M.Risman Noor
BPMI Setpres
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada Sabtu (21/11/2020).Pemerintah bakal menyalurkan subsidi gaji 2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pencairan subsidi gaji akan kembali dicairkan pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan BSU segera dicairkan.

Simak pula aturan untuk bisa mendapatkan subsidi gaji bakal dicairkan pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bakal disalurkan kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Sri Mulyani menyatakan pekerja yang mendapatkan subsidi harus mengantongi gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Baca juga: NEWS UPDATE : Peluang Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat dari Polri, Kemungkinannya Kecil Dikabulkan

Baca juga: Buntut Rencana Kenaikan BBM dan TDL, HMI Ancam Blokade Pelabuhan Pertamina Banjarmasin

Adapun BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000.

"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000," katanya melalui keterangan pers disiarkan dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan Rp 9,6 triliun untuk anggaran subsidi gaji tersebut.

"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ucap Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga bilang, teknis penyaluran subsidi gaji akan menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sri Mulyani berharap, Kemenaker segera menggodok petunjuk teknis (juknis) penyalurannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ucapnya.

Pemerintah dinilai PHP

Sejak awal tahun 2022, pemerintah menjanjikan bahwa program BSU atau subsidi gaji 2022 untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta kembali dilanjutkan.

Pemerintah pun memastikan penyaluran BSU 2022 akan segera terealisasi. Namun sampai saat ini, program BSU tersebut tak kunjung menunjukkan tanda-tanda pencairan.

Oleh karena itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pemerintah hanya pemberi harapan palsu (PHP).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved