Kemenkumham Kalsel
Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham Kalsel Teken Komitmen Profesionalitas
Jajaran Kemenkumham Kalsel tandatangani komitmen profesional dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), Selasa (30/8/2022).
Hal itu bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM.
Diselenggarakannya kegiatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Serta, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Bagian Umum, Akhmad Herriansyah, di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Turut hadir, seluruh pejabat struktural Kantor Wilayah dan sebanyak 49 orang peserta yang terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pejabat Pembuat Komitmen dan Operator SiRUP seluruh UPT se-Kalimantan Selatan.
Pada kegiatan ini seluruh Kepala Satuan Kerja, Kantor Wilayah dan UPT menandatangani komitmen bersama yang berisikan delapan poin.
Poin pertama, pemenuhan proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, pemenuhan target optimalisasi penggunaan/komponen Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Ketiga, pemenuhan target pendaftaran satu Satker minimal satu Penyedia pada Katalog Sektoral Kemenkumham.
Keempat, pemenuhan target pelaksanaan pengadaan belanja modal berdasarkan dokumen RKBMN yang telah ditetapkan.
Kelima, pemenuhan target pelaksanaan pengadaan belanja barang dan modal melalui mekanisme e-purchasing dalam platform e-katalog dan digipay.
Keenam, pemenuhan target pencatatan data kontrak pada aplikasi LPSE (e-kontrak).
Ketujuh, pemenuhan target pelaksanaan penyusunan rencana pengadaan tahun 2023 dalam aplikasi SiRUP pada bulan Desember tahun 2022.
Kedelapan, pemenuhan target penyerapan belanja modal tahun anggaran 2023 berdasarkan target disbursement plan.
