Pengeroyokan Ade Armando

Vonis Sidang Pengeroyokan Ade Armando, 6 Terdakwa Dijatuhi 8 Bulan Penjara

Enam terdakwa pengeroyok dosen Universitas Indonesia Ade Armando divonis 8 bulan penjara di PN Jakarta Pusat.

Editor: M.Risman Noor
Akhdi Martin Pratama
Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (23/6/2016). Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Enam terdakwa pengeroyok dosen Universitas Indonesia Ade Armando divonis 8 bulan penjara di PN Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa dinyatakan majelis hakim bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Masa tahanan dijalani 6 terdakwa akan dikurangi dengan yang sudah dilalui.

Sidang vonis kasus pengeroyokan penggiat media sosial Ade Armando digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dijatuhkan hukuman pidana delapan bulan penjara.

Baca juga: NEWS UPDATE Pengacara Sebut Bharada E Minta Keringanan Hukuman karena Telah Kooperatif

Baca juga: NEWS UPDATE Tak Ditahan Polisi, Putri Candrawathi Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," ujar hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Masa hukuman delapan bulan penjara tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh keenam terdakwa selama empat bulan.

Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa meminta hakim hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando

.Adapun, pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia Ade Armando dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).

Ade Armando saat menjalani perawatan di rumah sakit, masih terbaring lemas, kedua matanya masih dalam kondisi bengkak. Enam pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara.
Ade Armando saat menjalani perawatan di rumah sakit, masih terbaring lemas, kedua matanya masih dalam kondisi bengkak. Enam pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara. (Capture Youtube BPost)

Aksi demo itu digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga wakil ketua DPR baru saja menemui massa aksi.

Tak berapa lama, suasana yang tadinya kondusif tiba-tiba menjadi ricuh di sisi barat.

Aksi saling lempar botol minuman kemudian terjadi.

Massa yang mengenakan jas almamater mahasiswa mundur ke arah timur, sedangkan sekelompok pemuda berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda.

Baca juga: Polres HST Akui Bubarkan Judi di Aruh Adat, Amankan Pelaku dan Bikin Kesepakatan

Pukul 15.39 WIB, sebuah ban dibakar di depan gerbang DPR RI.

Tak jauh dari sana, ada orang berkerumun seperti sedang berselisih.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat itu, terlihat beberapa orang sedang melerai seorang pria yang berselisih, tetapi berujung perkelahian.

Di belakang pria itu, terlihat Ade sudah terkapar tak berdaya.

Tubuh Ade berdarah dan pakaiannya telah dilucuti.

Meski sudah tak berdaya, Ade Armando terlihat masih diinjak sejumlah orang.

Di saat yang bersamaan, beberapa orang terlihat menghalau orang-orang yang mengeroyok Ade Armando.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul UPDATE Kasus Pengeroyokan Ade Armando, 6 Terdakwa Divonis 8 Bulan Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved