Kriminalitas Kaltim

Amankan Penimbun BBM, Polres Bontang Amankan 835 Liter Solar Bersubsidi

Seorang pria berinisial M (54) diamankan personel Polres Bontang karena diduga terlibat penimbunan BBM subsidi jenis solar

Editor: Hari Widodo
(Tribunkaltim.co.id/Ismail Usman) 
Barang bukti kendaraan yang sudah diamankan jajaran Polres Bontang, Sabtu (3/9/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Seorang pria berinisial M (54) diamankan personel Polres Bontang karena diduga terlibat penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Dari aktivitas terlarang yang dilakukan tersangka M,  polisi menyita 1 ton solar bersubsidi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Cipto Mangunkusumo Ex Pupuk Raya Kelurahan Loktuan pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 22.15 WIita.

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti milik M, 825 Liter solar subsidi.

Baca juga: Diduga Jual Solar Bersubsidi Untuk Nelayan Melebihi HET, Oknum Pegawai SPBUN di Tanbu Jadi Tersangka

Baca juga: Polda Kalsel dan Polres Jajaran Turunkan Tim Antisipasi Aktivitas Pelangsir Solar Bersubsidi

Aksi penimbunan itu dilakukan saat kondisi distribusi BBM solar subsidi terbatas. 

Tersangka M diketahui sering melakukan antrean solar di SPBU KM 3 Jalan Arief Rahman Hakim. 

Solar dia dapat dari SPBU, dijual eceran ke nelayan dan masyarakat umum lainya dengan tujuan komersil.

"Sudah dipantau selama 4 Hari. Baru ditangkap saat dia melakukan pemindahan BBM Solar Subsidi dari mobil ke jeriken dan tanki," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya saat konferensi pers, Senin (5/9/2022). 

Berdasarkan pengakuan, tersangka aktif mengantre selama 5 hari kebelakang. Praktik itu dilakukan untuk mengambil kesempatan BBM Subsidi yang akan mengalami kenaikan harga. 

 Setiap hari tersangka M bisa melakukan penimbunan BBM hingga 120 Liter.

Dari tangan tersangka, polisi juga menemukan 3 kendaraan milik M yang kerapa digunakan antre solar.

Sebab diketahui tersangka memiliki 3 kartu fuel card, satu berwarna biru, dan dua Berwarna hijau.

"Hanya ada satu kendaraan yang diamankan Mitsubishi L300. Dia punya 3 kendaraan berbeda," sambungnya. 

Baca juga: Pemprov Kalsel Batasi Jumlah Liter Pembelian Solar Bersubsidi, Berlaku Sejak April 2022

Dalam kasus ini polisi juga turut menyita, 9 jeriken 5 liter, 14 jeriken 10 liter, 13 jeriken kapasitas 20 liter. Sebanyak 6 jeriken berisikan 30 liter, satu drum berisi 200 Liter solar. 

Terhadap tersangka, polisi menjerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman maksimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp 60 Miliar," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ciduk Oknum Penimbun BBM di Bontang, Polisi Temukan Barang Bukti 835 Liter Solar Subdisi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved