Korupsi di Kalsel

Disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Pegawai Pegadaian Rantau Ini Selewengkan Rp 2,8 Miliar

Seorang pegawai PT Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau Kantor Cabang Barabai, Ristianti Annisa Fitria jadi terdakwa dugaan korupsi

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
Enam saksi perkara dugaan korupsi oknum pegawai PT Pegadaian di Rantau dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/9/2022). (Kanan) terdakwa Ristianti dihadirkan secara virtual. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satu lagi perkara dugaan korupsi yang menyeret oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/9/2022).

Kali ini terdakwanya yakni oknum Pegawai PT Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau Kantor Cabang Barabai, Ristianti Annisa Fitria.

Ia dihadapkan ke meja hijau dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro dan dua Hakim Anggota, Ahmad Gawi dan Arief Winarno.

Dimana dalam perkara ini, Ristianti yang sebelumnya merupakan Pengelola UPC Rantau didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,8 miliar.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Disporpar, ASN HSS Ini Merasa Jadi Korban

Baca juga: Satu Lagi Tersangka Korupsi PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari Jalani Tahap II, Tersangka Tak Ditahan

Baca juga: Lihat Penampakan Barang Bukti Uang Rp5,1 Triliun Hasil Korupsi, Bertumpuk & Dijaga Aparat Bersenjata

Pada sidang kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum, Dwi Kurnianto, Ronald Oktha dan Tamariska Dian Ratna menghadirkan enam saksi dalam tahap pembuktian.

Keenam saksi merupakan pegawai PT Pegadaian, yakni Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode Tahun 2018-2020, Sunyoto, Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode Tahun 2020-2021, Yoyok dan Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode Tahun 2021 hingga saat ini, Fakhrudin.

Tiga saksi lainnya juga merupakan pegawai PT Pegadaian yakni M Rizky, Sti Kartika dan Zulfikar.

Melalui fakta persidangan tergambarkan, dugaan korupsi terdakwa Ristianti mulai terungkap setelah saksi Yoyok sebagai Pimpinan PT Pegadaian Cabang Barabai saat itu melakukan pemeriksaan rutin dalam fungsi pengawasan melekat (Waskat) terhadap UPC-UPC di wilayahnya termasuk UPC Rantau.

Terdakwa diduga menyelewengkan dana pelunasan dari ratusan nasabah produk Kredit Cepat Aman (KCA) di UPC Rantau.

Pasalnya, saat saksi Yoyok memeriksa terkait produk KCA di UPC Rantau, Ia mendapati adanya kejanggalan pada 125 KCA aktif.

Dimana jika KCA berstatus aktif, seharusnya ada barang jaminan dari nasabah yang disimpan di brankas UPC, namun di UPC Rantau tak ditemukan adanya barang jaminan.

"Saat itu saya menemukan ada 125 KCA aktif, 1 KCA cut off, tapi barang jaminan fisik tidak ada. Barang jaminan itu di sistem tercatat berupa emas," ujar saksi Yoyok.

Sempat menanyakan terkait kejanggalan itu kepada terdakwa, saksi Yoyok disodori jawaban tidak tahu oleh terdakwa.

Padahal, di setiap UPC hanya pengelola UPC dalam hal ini terdakwa yang memiliki akses terhadap barang jaminan KCA.

Selanjutnya setelah dilakukan audit oleh tim audit internal PT Pegadaian, total ditemukan ada 127 KCA yang janggal di UPC Rantau yang dikelola terdakwa.

Diduga pelunasan pinjaman KCA oleh nasabah tidak diinput terdakwa ke dalam sistem dan uang pelunasan yang seharusnya disetor malah digunakannya untuk kepentingannya.

Taksiran kerugiannya mencapai Rp 2,8 miliar lebih. 

Saksi lainnya yakni Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode Tahun 2018-2020, Sunyoto mengatakan, sebelumnya tidak mengetahui adanya kejanggalan yang terjadi di UPC Rantau tersebut.

Meski melakukan waskat termasuk memeriksa kesesuaian status KCA dengan barang jaminan di brankas UPC di wilayahnya, namun Ia tak pernah memeriksa UPC Rantau karena hanya melakukan waskat secara sampling.

"Kejadiannya saat zaman saya. Saya lakukan waskat satu bulan sekali. Saya melakukan waskat secara sampling, karena lokasi jauh-jauh," kata saksi Sunyoto.

Dalam perkara ini, terdakwa Ristianti yang hadir secara virtual dari Rutan Kelas IIB Rantau didampingi Penasihat Hukumnya, Handayani didakwa dengan sejumlah pasal.

Pada dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kejari Balangan Tahan Mantan dan Kades Uren Balangan Kalsel

Lalu dakwaan lebih subsidair, pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selesai memeriksa saksi-saksi, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan pada Kamis (15/9/2022). (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved