Sidang Korupsi Surya Darmadi

Sidang Perdana Surya Darmadi, Kejagung : Bos PT Duta Palma Group Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Sidang perdana terhadap terdakwa Surya Darmadi dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Surya Darmadi didakwa rugikan negara triliunan rupiah.

Editor: M.Risman Noor
unodc.org
Ilustrasi korupsi. Kasus korupsi terdakwa Surya Darmadi disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sidang perdana terhadap terdakwa Surya Darmadi dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Surya Darmadi didakwa rugikan negara triliunan rupiah.

Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi tak terima dengan dakwaan ditujukan terhadap dirinya.

Surya Darmadi tak habis pikir dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada dirinya.

Dalam persidangan Kamis 8 September 2022, Surya Darmadi secara tegas menolak tudingan hingga dia dianggap rugikan negara hingga triliunan rupiah.

Baca juga: Hari Pertama Penyaluran BLT BBM, Kantor Pos Cabang Banjarmasin Diserbu Warga

Baca juga: HEBOH BANGET - Gegara HP Jadul, Sopir Angkutan Umum di Tala Kalsel Tak Bisa Beli Pertalite di SPBU

Surya Darmadi menolak tudingan jaksa terkait Kerugian negara pada kasus dugaan korupsi yang diperbuatnya.

"Saya tolak. Kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 (triliun) terus Rp104 (triliun), kemudian tadi dakwaan Rp73,9 (triliun). Saya lihat angkanya saya setengah gila," ucap Surya Darmadi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Surya Darmadi mengaku tidak mengerti terkait kerugian negara di kasusnya yang berganti-ganti.

Ia mengatakan dirinya tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan pihak jaksa.

Surya Darmadi meminta keadilan terkait kasus yang tengah menjeratnya kali ini.

Ia menegaskan bahwa lahannya sudah memiliki hak guna usaha (HGU), sehingga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya enggak korupsi Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi. Lahan saya sudah ada HGU, ada izin," kata Surya.

Surya juga menyayangkan banyak rekeningnya yang diblokir, sehingga menyebabkan 23 ribu pegawainya tak menerima gaji.

"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua enggak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir. Hotel, properti ya, kapal semua diblokir," ujarnya.

Barang bukti uang hasil dugaan korupsi Rp5,1 triliun yang disita Kejaksaan Agung dari tersangka korupsi Surya Darmadi yang kemudian dibawa ke bank untuk dititipkan
Barang bukti uang hasil dugaan korupsi Rp5,1 triliun yang disita Kejaksaan Agung dari tersangka korupsi Surya Darmadi yang kemudian dibawa ke bank untuk dititipkan (Capture Youtube Tribunnews)

Diketahui, pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari itu didakwa membuat negara merugi senilai Rp86,5 triliun.

Jaksa mengatakan negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved