Komisi Pemberantasan Korupsi

Usai Diamankan KPK di Polda Papua, Bupati Mimika Diterbangkan ke Jakarta Hari Ini

Bupati Mimika, Papua,  Eltinus Omaleng hari ini akan diterbangkan ke Jakarta dan jalani pemeriksaandi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Irfani Rahman
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru bicara KPK Ali Fikri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bupati Mimika, PapuaEltinus Omaleng akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Eltinus Omaleng sendiri rencananya akan diterbangkan ke Jakarta setelah sebelumnya dijemput paksa oleh KPK dan diamankan di Polda Papua.

penjemputan paksa Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng ini karena yang bersangkutan dinilai tak koperatif saat proses penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPKAli Fikri mengatakan, Eltinus akan dibawa ke kantor lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan.

“Pagi ini Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Hari Ini Giliran Ferdy Sambo Jalani Tes Lie Detector, Tingkat Akurasi Alat di Atas 90 Persen

Baca juga: Perut Kerap Kembung Teratasi, dr Zaidul Akbar Ungkap Solusi Lewat Jahe dan Kayumanis

Ali mengatakan, KPK memutuskan menjemput Bupati Mimika karena dinilai tidak kooperatif mengikuti proses penyidikan.

Menurut Ali, KPK telah melayangkan panggilan kepada Eltinus untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Juni lalu.

“Namun tidak hadir,” tutur Ali.

Sebelumnya, informasi penjemputan paksa Bupati Mimika juga dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Menurut Ghufron, setelah ditangkap tim penyidik, Eltinus dibawa ke Markas Polda Papua untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Ghufron.

Sebagai informasi, KPK pernah mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Pada Juni, tersangka dalam perkara tersebut telah dipanggil, namun tak kunjung menghadap ke meja penyidik.

Baca juga: Alami Nyeri Saat Haid, Bolehkan Minum Obat Pereda Sakit? Simak Penjelasannya

Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 8 September 2022, Ada Liga I di Indosiar dan Suami Pengganti di ANTV

Pada akhir Juli, Eltinus Omaleng mengajukan praperadlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ia meminta hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya, sebagaimana disebutkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK tidak berdasar hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved