Berita Banjarmasin

 Gugatan Warga Kampung Batuah Tidak Diterima PTUN, Begini Sikap Kuasa Hukum

Kuasa hukum warga Kampung Batuah saat ini masih proses mempelajari pertimbangan dari hakim terkait tidak diterimanya gugatan warga

Penulis: Noorhidayat | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/fran rumbon
Suasana sidang terkait revitalisasi Pasar Batuah di PTUN Banjarmasin beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -  Gugatan Warga Kampung  Batuah terkait dengan rencana revitalisasi Pasar Batuah oleh Pemko Banjarmasin tidak diterima di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.

Kuasa hukum warga dari LBH GP Ansor, Syaban Husin Mubarak mengatakan, saat ini ia bersama tim sebagai kuasa hukum penggugat masih proses mempelajari pertimbangan dari hakim.

“Jadi masih belum pasti, apakah kita akan mengajukan banding atau gugatan ulang,” kata Syaban, Senin (12/9/2022).

Kemudian menurut Syaban, ia bersama tim sebagai kuasa hukum penggugat akan mengambil langkah hukum yang terukur. 

Baca juga: Gugatan Warga Terkait Revitalisasi Pasar Batuah Tidak Diterima, Begini Penjelasan PTUN Banjarmasin

Baca juga: Pasca Putusan PTUN Banjarmasin, Disperdagin Kembali Jajaki Realisasi Revitalisasi Pasar Batuah

“Jadi kita pelajari dulu untuk menentukan langkah selanjutnya. Bisa saja banding, atau gugatan ulang. Mungkin dalam waktu dekat ini. Dalam dua minggu ini, kami akan segera ambil sikap,” ujarnya. 

Sikap tersebut harus cepat diputuskan kata Syaban, mengingat tenggang waktu pernyataan upaya hukum adalah 14 hari sejak putusan dibacakan.

Disinggung mengenai putusan majelis hakim yang dipimpin Berdyan Shonata, Ratna Kartiani Sianipar dan Friska Ariesta Aritedi, bahwa perkara tersebut terkait sengketa kepemilikan dan diarahkan untuk diselesaikan secara perdata. Ia tidak sependapat. 

“Ya sampai saat ini, kami belum bisa mengatakan sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tersebut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Humas PTUN Banjarmasin, Tamado Dharmawan menerangkan putusan ini belum menyentuh tentang pokok perkara, yang mana objeknya adalah SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 tentang revitalisasi Pasar Batuah.

Baca juga: Dana Pembantuan Kemendag Terancam Hangus, Disperindagin : Revitalisasi Pasar Batuah Bisa Pakai APBD

Dibeberkan oleh Tamado, eksepsi tergugat (Pemko Banjarmasin) tentang Kompetensi Absolut yakni PTUN Banjarmasin tidak berwenang karena esensi dari perkara yang muncul adalah terkait sengketa kepemilikan versi para pihak.

"Yaitu penentuan siapa sesungguhnya yang paling berhak atas bidang tanah yang menjadi lokasi program objek sengketa. Dan itu menurut majelis, bukan ranah PTUN Banjarmasin untuk memeriksa sengketa tersebut, tapi masuk wilayah pengadilan negeri," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved