Kriminal Kalsel

Pembuat & Penjual Hacking Tools Asal HSU Kalsel Kini Jalani Hukuman di Lapas Banjarbaru

RNS (21) ditangkap oleh tim Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI dan Interpol ASEAN karena telah membuat dan menjual hacking tools

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/siti bulkis
Ilustrasi-Sidang hacker asal Kabupaten HSU Kalsel, RNS (21) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (17/8/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Belakangan ramai informasi di media sosial dan pemberitaan, aksi hacker Bjorka yang menyebarkan data pribadi sejumlah pihak, hingga mengklaim telah meretas data penting milik pemerintah.

Beberapa bulan lalu di Kota Banjarbaru, ada seorang pria berinisial RNS (21) ditangkap oleh tim Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI dan Interpol ASEAN.

Seorang mahasiswa universitas swasta di Banjarbaru itu, ditangkap karena telah membuat dan menjual hacking tools.

Perangkat lunak tersebut kemudian digunakan oleh para pembelinya dari berbagai negara, untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.

Baca juga: Jual Alat Hacking, Pria Asal Banjarbaru Diamankan Bareskrim Polri, FBI dan Interpol ASEAN Desk

Baca juga: Ditangkap Karena Jual Alat Hacking, Perkara Pemuda Banjarbaru ini Dilimpah ke Kejari Banjarbaru

Terbaru informasi terhimpun, RNS telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru.

RNS telah divonis bersalah, menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan, denda Rp 500 Juta, subsider tiga bulan.

"Hukuman telah sesuai dengan putusan banding, yang menguatkan putusan pengadilan," kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma, Rabu (14/9/2022).

Dijelaskan Ganes, kasus kejahatan siber pertama di Banjabaru tersebut, semula merupakan berkas yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Banjarbaru.

Hal yang menjadi pertimbangan pelimpahan kasus tersebut, karena kebanyakan saksi berada di Kota Banjarbaru.

"RNS merupakan warga asal Kabupaten Hulu Sungai Utara, dia kuliah di Banjarbaru hingga menetap di sini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya RNS menjual hacking tools tersebut melalui website 16*** dan bertransaksi menggunakan bitcoin.

Script yang dibuat oleh tersangka, memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising perambah seperti Google, anti bot serta di lengkapi lebih dari delapan bahasa di dunia yang dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.

Baca juga: Hacker Asal HSU Kalsel Jalani Sidang Perdana, Tersangka Nikmati Hasil Kejahatan Rp 1,1 Miliar

Script ini digunakan oleh para peretas untuk menggaruk data-data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lebih dari 70 Ribu akun para korban yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, AS, dan Inggris berhasil diambil alih oleh peretas.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved