News
4 Petugas Lapas Kelas I Tangerang Divonis 16 Bulan Penjara, Imbas Kebakaran Tewaskan Puluhan Napi
4 Petugas Lapas Kelas I Tangerang divonis majelis hakim PN Tangerang, 1 tahun 4 bulan gara-gara kebakaran di Lapas yang tewaskan 49 narapidana
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 narapidana akhirnya membuat 4 petugas Lapas divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Ke-4 petugas Lapas Kelas I Tangerang ini yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar.
Oleh mejelis hakim PN Tangerang, ke-4 petugas Lapas Kelas I Tangerang ini divonis 1 tahun 4 bulan atas 16 bulan penjara.
Sekedar diketahui kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021.
Dimana sebanyak 49 narapidana tewas akibat kebakaran tersebut. Sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksian mereka dalam rangkaian sidang terkait kasus tersebut.
Baca juga: Gempa Bumi Berkekuatan M 5,0 Guncang Mentawai Sumbar, BMKG : Waspada Gempa Susulan
Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini , Beragam Acara Menarik di Kompas TV, Indosiar, SCTV, ANTV dan TVOne
Untuk terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butarbutar didakwa Pasal 188 KUHP.
Berdasar kandua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
Keputusan hukuman pidana
Tiga terdakwa kasus kebakaran lapas kelas I Tangerang yaitu Yoga, Rusmanto, dan Suparto divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
"Terdakwa Suparto dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana satu tahun empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (20/9/2022).
Selain itu, hakim juga menjatuhi vonis yang sama kepada terdakwa Yoga Wido Nugroho dan Rusmanto.
"Menyatakan terdakwa Yoga terbukti bersalah, dijatuhi pidana selama 1 tahun dan empat bulan," ujar hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rusmanto terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa atau mati, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun empat bulan," lanjut hakim.
Baca juga: Putra Mantan Bupati Grobogan Ditemukan Gantung Diri di Teras Belakang Rumah, Ini Kata Polisi
Baca juga: Prakiraan Cuaca Banjarmasin Hari Ini, BMKG : Waspada Cuaca Ekstrem Banten, Riau dan Jabar
Berencana mengajukan banding
Mendengar putusan hakim, ketiga terdakwa berunding dengan kuasa hukum dan mempertimbangkan untuk banding.
