News

4 Petugas Lapas Kelas I Tangerang Divonis 16 Bulan Penjara, Imbas Kebakaran Tewaskan Puluhan Napi

4 Petugas Lapas Kelas I Tangerang divonis majelis hakim PN Tangerang, 1 tahun 4 bulan gara-gara kebakaran di Lapas yang tewaskan 49 narapidana

Editor: Irfani Rahman
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Petugas DOKPOL Mabes Polri memasukan kantong jenazah korban kebakaran saat akan dibawa ke RS Kramat Jati di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran ini 4 petugas lapas divonis majelis hakim 1 tahun 4 bulan 

"Pikir-pikir (dulu)," kata Suparto.

Kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi, mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim kepada para kliennya.

Rencananya, mereka pun bakal mengajukan banding atas putusan tersebut karena putusan tersebut dinilai terlalu berat.

"Bahwa putusan ini adalah terlalu berat mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama. Dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun, seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," jelas Budi, ditemui usai sidang.

"Tuntutan 2 tahun dengan putusan 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan terlalu tinggi," tambah Budi.

Kuasa hukum berharap terdakwa bisa bebas

Budi berharap, semua kliennya dibebaskan dari hukuman pidana mengingat kebakaran itu merupakan musibah.

"Kami berharap mereka bisa dibebaskan karena ini adalah tugas, bisa terjadi pada siapapun, mereka sudah maksimal melaksanakan tugas pada saat terjadinya kebakaran," kata Budi.

Sebagai pegawai lapas, kliennya dinilai sudah menjalankan tugas sesuai syarat operasional prosedur (SOP) yang ditentukan oleh atasan masing-masing.

Menurut Budi, majelis hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan yang sudah diajukan dalam sidang pledoi (pembelaan).

"Saya merasa hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan dan kronologisnya. Pada saat ini kita pikir-pikir. Tapi kemungkinan besar kita akan banding," pungkas Budi.

Yoga menangis usai vonis

Salah satu terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Yoga Wido Nugroho, tertunduk lesu dan menyeka air mata saat hakim membacakan vonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Yoga karena terbukti bersalah melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan orang lain mati.

Baca juga: Yuk Bersepeda, Ini Manfaat yang Didapat Dari Rajin Gowes

Baca juga: Selain Mempunyai Rasa Enak, Teh Ternyata Juga Bisa Mengontrol Berat Badan dan Kesehatan Jantung

Baca juga: Kapan Waktu Pengerjaan Shalat Dhuha, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Setelah mendengar putusan hakim, Yoga pun mundur dari bagian tengah ruangan dan duduk di bangku peserta sidang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved