Berita Viral

Usai Cerai dari Suami, TKW Robohkan 2 Rumah Pakai Eskavator, Polisi Ungkap Alasan Pembongkaran

Tengah viral di media sosial, seorang tenaga kerja wanita (TKW) merobohkan rumah usai cerai dari suami. Bahkan pembongkaran pada dua rumah.

|
Editor: Murhan
Dokumentasi warga via Kompas.com
ROBOHKAN RUMAH - Bidik layar video perubuhan rumah di Lampung Timur, Kamis (8/11/2025). Tengah viral di media sosial, seorang tenaga kerja wanita (TKW) merobohkan rumah usai cerai dari suami. Bahkan pembongkaran pada dua rumah. 

Ringkasan Berita:
  • Viral di media sosial seorang TKW merobohkan rumah setelah cerai dari suaminya
  • Tak hanya satu, rumah yang dirobohkannya ternyata ada dua unit
  • Polisi beberkan alasan TKW itu membongkar rumah itu

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tengah viral di media sosial, seorang tenaga kerja wanita (TKW) merobohkan rumah usai cerai dari suami.

Peristiwa viral ini terjadi di Kabupaten Lampung Timur. Aksi merobohkan rumah jadi sorotan.

Adanya video peristiwa tersebut viral di media sosial sejak Kamis (6/11/2025).

Dalam video yang beredar, terlihat proses perobohan rumah menggunakan satu unit eskavator kecil.

Eskavator tersebut tampak menghancurkan bagian depan rumah terlebih dahulu.

Sementara sejumlah warga menyaksikan peristiwa tersebut dari dekat.

"Mantan pasutri sepakat robohkan rumah karena harta gono-gini," tulis salah satu akun yang mengunggah video tersebut, melansir Kompas.com.

Baca juga: Kabur H-1 Pernikahan, Pengantin Wanita Pilih Ikut Mantan Pacar, Tinggalkan Rumah di Tengah Malam

Peristiwa ini terjadi di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Braja Selebah, Inspektur Dua (Ipda) Raja Rizky Sihombing, mengkonfirmasi kejadian tersebut.

Menurutnya, peristiwa tersebut dilakukan secara sukarela.

"Dalam rangka eksekusi perkara pembagian harta gono gini mantan pasutri sesuai dengan putusan pengadilan agama," katanya saat dihubungi, Sabtu (8/11/2025).

Ipda Raja Rizky Sihombing juga menjelaskan, obyek yang dibongkar terdiri dari dua bangunan.

Satu bangunan rumah tinggal permanen berukuran 9x6 meter dan satu lagi rumah yang berukuran 8x7 meter.

"Perkara sengketa harta gono gini kedua pihak telah selesai dengan putusan pelaksanaan eksekusi natural yang merupakan kesepakatan bersama kedua pihak," tambah dia.

Peristiwa ini menunjukkan bagaimana proses hukum dapat berujung pada tindakan terkait pembagian aset setelah perceraian.

Kejadian lainnya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved