Berita Viral

Polisi Sebut Pelaku Romantis dan Lihat Merayu, Gadis di Bawah Umur Pun Terbuai Hingga Hamil 3 Bulan

Seorang pemuda di Pasuruan hamili gadis di bawah umur berbekal rayuan. Kini pelaku ditahan Polres Pasuruan

dok polres pasuruan
TERSANGKA PERUNDUNGAN - MBS (21), tersangka perundungan gadis di bawah umur di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, telah ditahan oleh Polres Pasuruan. 

Ringkasan Berita:
  • MBS, seorang pemuda di Pasuruan, Jawa Timur, setubuhi gadis di bawah umur hingga hamil tiga bulan
  • Berdasar hasil pemeriksaan polisi, tersangka lakukan perbuatannya berkali-kali sejak akhir tahun 2024 hingga bulan Juli 2025
  • Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sembilan tahun penjara
 

 


BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemuda 21 tahun berinisial MBS bakal menghabiskan waktu cukup lama di penjara.

Pasalnya, lelaki muda di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur itu telah jadi tersangka kasus yang cukup berat.

Dia disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Pasal itu tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Baca juga: Kasus Bullying Pelajar di Banjarmasin Meningkat, Disdik Aktifkan Tim Pencegahan Perundungan

MBS diduga lakukan persetubuhan terhadap anak gadis di bawah umur hingga berujung kehamilan.

Pemuda asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pasuruan.

"Pelaku MBS sudah mengakui di hadapan penyidik dan juga dikuatkan hasil visum korban," kata Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan, Jumat (7/11/2025).

Dia ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap ZO (16). 

Sebelumnya, tersangka MBS mengakui perbuatannya setelah diperiksa beberapa kali oleh penyidik dari Unit PPA Polres Pasuruan.

"Pelaku MBS sudah mengakui di hadapan penyidik dan juga dikuatkan hasil visum korban," ucap Iptu Joko Suseno.

Joko menuturskan, terungkapnya perbuatan persetubuhan ini muncul setelah ada laporan dari pihak keluarga korban. 

Pasalnya, ZO sering mengeluhkan sakit, muntah dan lemas. 

"Setelah diperiksakan ternyata ZO hamil tiga bulan, kemudian pihak keluarga melaporkan ke polisi," ujar Joko.

Berdasar hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan perbuatannya berkali-kali sejak akhir tahun 2024 hingga bulan Juli 2025.

Perbuatan tersebut dilakukan saat rumahnya dalam keadaan sepi. 

"Pelaku memang masih muda lihai merayu dan romantis. Jadi korban terpesona, terbuai," sebut Joko. 

Supaya kejadian tidak terulang, pihak kepolisian mengimbau orangtua agar memberikan pengawasan terhadap anak-anak, termasuk memberikan pengetahuan tentang risiko pergaulan bebas. (kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved