DPRD Kalsel

APBD Perubahan 2022 Kalimantan Selatan Resmi Ditetapkan DPRD Kalsel

Anggota DPRD Kalsel setujui raperda APBDP 2022 disahkan menjadi perda pada rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS DPRD KALSEL
Rapat paripurna di Gedung DRPD Provinsi Kalimantan Selatan yang pada akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kalimantan Selatan Perubahan Tahun Anggaran 2022, ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (21/9/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kalimantan Selatan Perubahan Tahun Anggaran 2022, ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD.

Hal itu tercapai dalam rapat paripurna di Gedung DRPD Kalsel di Kota Banjarmasin, Rabu (21/9/2022).

Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH, didampingi wakilnya, Hj Mariana, dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.

Dari laporan Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Hj Mariana, ada peningkatan pendapatan daerah dan belanja daerah serta pembiayaan daerah untuk perubahan anggaran 2022.

Mengutip laporan Banggar tersebut, untuk total pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 7.494.280.999.289.

Ketua DPRD kalsel Supian HK menandatangani dokumen Rabu (21092022).
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, DR (HC) H Supian HK, SH, MH, saat menandatangani dokumen setelah rapat paripurna yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kalimantan Selatan Perubahan Tahun Anggaran 2022, ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (21/9/2022).

Ada kenaikan Rp 1.215.442.067.329 atau 19 persen dari total anggaran pendapatan daerah murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp 6.278.838.931.960.

Dengan adanya peningkatan target pendapatan daerah ini, diharapkan mampu dimanfaatkan maksimal oleh pemprov dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun pembangunan pada sisa tahun anggaran 2022.

Untuk total belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 7.765.418.128.144.

Ada kenaikan sebesar Rp 1.521.579.196.184 atau 24 persen dari total anggaran belanja daerah murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp 6.243.838.931.960.

Sehingga dengan postur APBD Perubahan seperti ini, diharapkan mampu dalam merealisasikan peningkatan pencapaian pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Ketua DPRD kalsel Supian HK dan Gubernur sahbirin noor Rabu (21092022).
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, DR (HC) H Supian HK, SH, MH, dan Gubernur H Sahbirin Noor menunjukkan dokumen yang telah ditandatangani bersama setelah rapat paripurna yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kalimantan Selatan Perubahan Tahun Anggaran 2022, ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (21/9/2022).

Terutama, dalam pemulihan perekonomian masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih menjadi fokus perhatian dari pemerintah daerah.

Sedangkan pembiayaan daerah, total alokasi anggaran dalam struktur penerimaan pembiayaan sebesar Rp  424.812.527.050.

Naik sebesar Rp 374.812.527.050 atau 750 persen dari anggaran murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp 50.000.000.000.

Dan untuk alokasi anggaran dalam struktur pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 153.675.398.195, naik sebesar Rp 68.675.398.195 atau 81 persen dari anggaran murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp 85.000.000.000.

Karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah daerah dalam perubahan anggaran pembiayaan daerah yang berguna untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dengan belanja daerah, tentunya suatu hal penting.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved