DPRD Kalsel
APBD Perubahan 2022 Kalimantan Selatan Resmi Ditetapkan DPRD Kalsel
Anggota DPRD Kalsel setujui raperda APBDP 2022 disahkan menjadi perda pada rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kalimantan Selatan Perubahan Tahun Anggaran 2022, ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD.
Hal itu tercapai dalam rapat paripurna di Gedung DRPD Kalsel di Kota Banjarmasin, Rabu (21/9/2022).
Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH, didampingi wakilnya, Hj Mariana, dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.
Dari laporan Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Hj Mariana, ada peningkatan pendapatan daerah dan belanja daerah serta pembiayaan daerah untuk perubahan anggaran 2022.
Mengutip laporan Banggar tersebut, untuk total pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 7.494.280.999.289.
Ada kenaikan Rp 1.215.442.067.329 atau 19 persen dari total anggaran pendapatan daerah murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp 6.278.838.931.960.
Dengan adanya peningkatan target pendapatan daerah ini, diharapkan mampu dimanfaatkan maksimal oleh pemprov dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun pembangunan pada sisa tahun anggaran 2022.
Untuk total belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 7.765.418.128.144.
Ada kenaikan sebesar Rp 1.521.579.196.184 atau 24 persen dari total anggaran belanja daerah murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp 6.243.838.931.960.
Sehingga dengan postur APBD Perubahan seperti ini, diharapkan mampu dalam merealisasikan peningkatan pencapaian pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Terutama, dalam pemulihan perekonomian masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih menjadi fokus perhatian dari pemerintah daerah.
Sedangkan pembiayaan daerah, total alokasi anggaran dalam struktur penerimaan pembiayaan sebesar Rp 424.812.527.050.
Naik sebesar Rp 374.812.527.050 atau 750 persen dari anggaran murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp 50.000.000.000.
Dan untuk alokasi anggaran dalam struktur pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 153.675.398.195, naik sebesar Rp 68.675.398.195 atau 81 persen dari anggaran murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp 85.000.000.000.
Karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah daerah dalam perubahan anggaran pembiayaan daerah yang berguna untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dengan belanja daerah, tentunya suatu hal penting.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Rapat-paripurna-di-Gedung-DRPD-Provinsi-Kalimantan-Selatan-kalsel-Rabu-21092022.jpg)