Gubernur Papua Terjerat Korupsi
Gubernur Papua Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, KPK Keluarkan Surat Panggilan Kedua
Gubernur Papua Lukas Enembe meminta izin ke KPK untuk berobat ke Singapura. Sementara KPK sudah merilis panggilan kedua untuk pemeriksaan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe meminta izin ke KPK untuk berobat ke Singapura. Sementara KPK sudah merilis panggilan kedua untuk pemeriksaan.
KPK juga sudah meminta kemenkumham untuk mencekal Lukas Enembe ke luar negeri.
Diagnosa Lukas Enembe mengalami kebocoran menjadi alasan kuat Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri.
Stephanus Roy Rening, anggota tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan Lukas seharusnya segera diberangkatkan ke Singapura karena didiagnosa mengalami kebocoran ginjal.
Roy Rening mengatakan hal itu dipastikan setelah hasil pemeriksaan sampel urine dan darah Lukas Enembe yang dikirim ke Laboratorium di Singapura, keluar.
Lukas Enembe dianjurkan dokter pribadinya untuk segera berobat ke Singapura.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri Suruh Sopir Truk Guling di Jalan
Baca juga: Epidemiolog Sarankan Pemerintah Cabut Aturan PPKM, Keputusan Akhir Pandemi di Tangan Presiden
"Kata dokter pribadi Gubernur Papua, rekomendasinya Pak Gubernur harus segera diberangkatkan ke Singapura karena di dalam urinenya ada satu cairan yang disebabkan bocornya ginjal Pak Gubernur, (cairan itu) seharusnya tidak ada di urine," ujar Roy Rening, saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).
Roy Rening yang sedang berada di Jakarta akan menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membicarakan masalah kesehatan Lukas Enembe.
Sementara, Lukas Enembe terus didampingi dokter pribadinya di Jayapura agar kondisi kesehatannya terpantau.
Setelah KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi, Roy menyebut kondisi kesehatan kliennya terus memburuk.
"Jadi kemarin malam, Kamis (22/9/2022), dokter pribadinya menelepon saya dan juru bicara Pak Gubernur, menjelaskan kondisi kesehatan Pak Gubernur. Jadi tensi darah Pak Gubernur tidak pernah stabil, tidak pernah turun karena dia punya pengalaman stroke empat kali," tuturnya.
Namun, Roy juga menyampaikan solusi terbaik untuk penanganan kesehatan Lukas Enembe adalah memberikannya akses untuk menjalani perawatan di Singapura.
"Ada hasil tes urine dan darah dari Singapura yang memberikan pendapat Bapak (Gubernur Papua) harus segera dibawa ke Singapura, surat resminya sudah ada," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.
Baca juga: Harga Karet Jatuh, Disbunak Kalsel Dorong Petani Olah karet Jadi Barang Setengah Jadi
KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tutur Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Roy Rening di Jayapura, Senin (12/9/2022).
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukkan Lukas Enembe dalam daftar pencekalan keluar negeri.
Selain itu, PPATK membekukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Gubernur Papua dengan jumlah saldo sebanyak Rp 71 miliar.

KPK Periksa Lukas 26 September
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Baca juga: Viral Penemuan Ular Piton Raksasa di Muna Barat Sultra, Warga Ramai-ramai Menggotong
Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan bahwasanya pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.
Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik.
Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.
Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.
Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Diklaim Memburuk, Tersangka KPK Dianjurkan Berobat ke Singapura