Selebrita

Satu Ketakutan Kakak Sarah Menzel Kala Adiknya Pacari Azriel, Sampai Minta Putra Krisdayanti Pindah

kakak Sarah Menzel bicara soal nasib hubungan adiknya dengan Azriel Hermansyah, putra Krisdayanti dan Anang Hermansyah. Ada satu ketakutan muncul.

Editor: Murhan
YouTube The Hermansyah A6
Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel sempat tak direstui sang kakak. 

Sebagaimana bunyi Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahkamah Agung pernah menerbitkan fatwa yang pada pokoknya menyebutkan bahwa perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan. Namun, terdapat pengecualian dalam fatwa Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 ini.

“Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)," demikian bunyi fatwa tersebut.

Sementara, perihal pencatatan perkawinan juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Mengacu UU itu, perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan ke pencatatan sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.

Selanjutnya, pejabat pencatatan sipil akan mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan akta perkawinan.

Sebagaimana Pasal 35 UU Adminduk, pencatatan perkawinan juga berlaku bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

"Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan," demikian Pasal 36 UU Adminduk.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, Dukcapil berpegang pada UU Adminduk dalam mencatatkan perkawinan.

Merujuk UU, pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

"Dan di penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama," kata Zudan kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Kemudian, Zudan mengatakan, Pasal 7 Ayat (2) huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Maka, sebagai institusi yang taat hukum, setelah ada penetapan pengadilan, Dinas Dukcapil wajib melaksanakannya.

"Dalam hal ini Disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan," terang Zudan.

Baca juga: Keanehan Tangan Amanda Manopo Efek Sakit Disorot, Pantas Tak Syuting Ikatan Cinta Bareng Arya Saloka

Baca juga: Perilaku Buruk Krisjiana Dibongkar Siti Badriah, Ayu Ting Ting Syok: Masa Aib Lakinya Dibuka

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Pacari Sarah Menzel, Azriel Hermansyah Hampir Tak Direstui Keluarga Kekasih, Buntut Perbedaan Agama?

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved