Kriminalitas Kaltim
Kakek 64 Tahun Diringkus Polres Berau, Cabuli Cucu Sendiri hingga Hamil dan Melahirkan
Seorang kakek 64 tahun diringkus Polres Berau Provinsi Kaltim setelah mencabuli cucunya sendiri hingga hamil dan melahirkan
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG REDEB - Seorang kakek 64 tahun diringkus Polres Berau Provinsi Kaltim setelah mencabuli cucunya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.
Ulah kakek berinisial SA ini terungkap ketika sang cucu PU (16) menceritakan perbuatan SA kepada suaminya.
Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, terungkapnya peristiwa pencabulan terungkap, setelah 3 September 2022 lalu PU merasakan perutnya sakit ingin melahirkan.
Saat suaminya BE, membawanya ke RSUD dr Abdul Rivai.
Baca juga: Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Jejangkit Kabupaten Barito Kuala Ditangkap Polisi
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Banjarmasin Terungkap karena Ini, Pelaku Sempat Ancam Bunuh Korban
Setelah melahirkan anak perempuan, mereka pun pulang ke rumah.
Setelah beberapa hari kemudian, PU kemudian mengaku kepada suaminya bahwa anak yang dilahirkannya bukan anak dari hubungannya dengan suaminya.
Melainkan anak dari SA, yakni kakenya sendiri.
"Dari pengakuan korban, kejadian pencabulan itu dilakukan oleh kakeknya SA di Sembakungan Kecamatan Gunung Tabur," ujarnya, Jumat (23/9/2022).
Awalnya pelaku kurang yakin mengingat waktu pernikahan mereka sudah berjalan 7 bulan.
Guna meyakinkannya, suami korban kemudian mendatangi RSUD dr Abdul Rivai, menanyakan apakah istrinya melahirkan dengan normal 9 bulan atau 7 bulan.
Benar saja, petugas rumah sakit mengatakan bahwa istrinya melahirkan secara normal 9 bulan.
Merasa tidak terima, suami korban kemudian melaporkan SA ke Polres Berau.
Ternyata, tidak hanya PU saja yang sudah dicabuli, saudaranya yang berinisial IL (14) juga menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri.
"Dan perbuatan itu sudah dilakukan lebih satu kali kepada IL," jelasnya.
Baca juga: Terpengaruh Miras, Oknum Mahasiswa di Banjarbaru Lakukan Pencabulan Anak, Ini Modusnya
Saat ini, tersangka pencabulan SA sudah diamankan di Mapolres Berau, untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Lakukan Asusila Kepada 2 Cucunya Hingga Hamil dan Melahirkan, Kakek 64 Tahun Diringkus Polres Berau
