Berita Banjarbaru

Terpengaruh Miras, Oknum Mahasiswa di Banjarbaru Lakukan Pencabulan Anak, Ini Modusnya

oknum mahasiswa di Kota Banjarbaru diamankan petugas Polsek Liang Anggang karena cabuli anakdi bawah umur. Pelaku dalam pengaruh Minuman Keras (Miras)

Penulis: Milna Sari | Editor: Irfani Rahman
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi pencabulan. Seorang oknum mahasiswa di kota Banjarbaru diamankan karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Terpengaruh Minuman Keras (Miras) seorang oknum mahasiswa di Kota Banjarbaru, MR (18) malah mencabuli anak di bawah umur.

Adalah AA (12) yang masih berstatus sebagai pelajar dicium hingga digerayangi oleh oknum mahasiswa ini.

Tak terima perbuatan  oknum mahasiswa ini , korban bersama sangibu lapor ke Polsek Liang Anggang. Mendapat laporan petugas pun amankan MR

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan pelaku sudah diamankan Macan barbar dipimpin Katim Aiptu Deden Lesmana atas tindakan pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Pelaku ditangkap dari kediamannya di Jalan Sukamara Landasan Ulin Utara," ujar AKP Kardi Gunadi.

Baca juga: Spesialis Pelaku Pembongkaran Rumah di  Wilayah Kalsel Ditangkap di  Batola, Linggis Jadi Bukti

Baca juga: Selain Menggeledah Kantor Mardani H Maming di Batulicin, KPK Juga Periksa Para Saksi di Polda Kalsel

Kejadian pencabulan sendiri terjadi pada Minggu 15 Agustus 2022 sekitar pukul 23.30 WITA. Dimana saat itu korban mengikuti rapat persiapan lomba 17 Agustus hingga pukul 23.30 WITA. Usai rapat dan akan pulang, korban ditahan oleh pelaku dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.

Pelaku kemudian membonceng korban. Sesampai di belakang SMAN 4 Banjabaru di Jalan Timbang Rasa, pelaku kemudian memeluk, mencium hingga menggerayangi tubuh korban.

Korban sempat menolak dan mendorong tubuh pelaku. Korban juga sempat menangis atas tindakan pelaku.

Tak terima atas perbuatan pelaku, korban bersama ibunya melapor ke Polsek Liang Anggang.

Hasil interogasi ujar AKP Kardi Gunadi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang baru dikenalnya. Pelaku juga mengaku saat melakukan perbuatan tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol.

Baca juga: Khasiat Makan Buah Sekaligus Kulitnya, dr Zaidul Akbar Imbau Makanan yang Dikupas bukan Dikemas

Baca juga: Pencarian Dua Lansia Tenggelam di Sungai Pagatan Berlanjut, Tim SAR Kerahkan Rubber Boat

Atas perbuatannya pelaku dijerat perkara dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

(Banjarmasinpost.co.id / Milna)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved