Kriminalitas Nasional
2 Pemuda Warga Bandung Ini Masuk Sel, Palsukan dan Edarkan Pecahan Uang Rp100 Ribu Baru
Terlibat peredaran uang palsu dua pemuda warga Kota Bandung ditangkap petugas Polres Cimahi. Ini kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra
Kekesalan pelaku itu kemudian didorong oleh kebutuhan ekonomi keduanya yang memaksa mereka mencari tahu bagaimana cara memproduksinya.
"Alasannya karena ekonomi dan mereka ini pernah juga menjadi korban transaksi uang palsu," tutur Rizka.
Mereka kemudian mempelajari secara otodidak dengan bereksperimen menggunakan material kertas yang mudah dicari dengan berbekal literatur dan video YouTube.
"Dari situ mereka belajar hal yang serupa dari medsos dan ngulik sendiri. Mereka menggunakan bahan-bahan dan mengedit sendiri menggunakan photoshop," sebut Rizka.
Akibat aksi kejahatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Due pemuda diringkus polisi setelah 3 bulan memproduksi dan mengedarkan uang palsu di Bandung Barat.(KOMPAS.COM/Bagus Puji Panuntun)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belajar dari YouTube, 2 Pemuda Bandung Palsukan Uang Pecahan Rp 100 Ribu Terbaru",
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post