Peringatan G30S PKI
Aturan Bendera Setengah Tiang di Peringatan G30S/PKI, Simak Cara Pengibaran
Besok peringatan G30S/PKI tahun 2022. Jangan lupa mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk berduka.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Besok peringatan G30S/PKI tahun 2022. Jangan lupa mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk berduka.
Ingat dan simak aturan cara mengibarkan bendera setengah tiang dalam rangka peringatan G30S/PKI.
Undang-undang telah mengatur dalam hal pemasangan bendera setengah tiang.
Bendera setengah tiang sebagai bentuk tanda berkabung.
Setiap tanggal 30 September, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan untuk peringatan peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.
Baca juga: Jadwal Tayang Film G30 S PKI Jumat 30 September 2022, Tayang di Net TV & TV One, Berikut Sinopsisnya
Baca juga: Beredar Kabar Pertalite Boros dan Cepat Menguap, Pertamina Buka Suara dan Beri Saran Ini
Adapun untuk aturan pengibaran bendera setengah tiang terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 12 ayat (4) dijelaskan bahwa Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
Selanjutnya, pada Pasal 12 ayat (7):
"Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan."
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (2) menjelaskan mengenai pengibaran bendera setengah tiang yakni:
"Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang."
Kemudian pada Pasal 14 ayat (3) dijelaskan mengenai aturan menurunkan bendera, sebagai berikut:
"Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan."
Sejarah Peristiwa Pemberontakan 30 September 1965 atau G30S
Dikutip dari kemdikbud.go.id, Peristiwa Gerakan 30 September 1965 adalah tragedi nasional yang diduga dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dan menimbulkan korban dikalangan petinggi militer.
Baca juga: Dokter Zaidul Akbar Berikan Resep Atasi Sakit Kepala, Hindari Konsumsi Obat Dulu Namun Lakukan Ini
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Alami Kenaikan Rp3.000, Simak Harga 0,5 Gram - 1 Kilogram
