Berita Kotabaru
Tertangkap Tim Gabungan Langgar Ketentuan, Truk di Kotabaru Ini Lebihi Kapasitas dan Dimensi
Tim gabungan di Kotabaru menemukan beberapa mobil dump truk yang melebihi muatan mencapai hingga 10 ton lebih
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Petugas gabungan dipimpin Kadishub Kotabaru Khairian Anshari (kanan) saat memeriksa mobil angkutan melebihi tonase, Rabu (5/10/2022).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diatur dalam Pasal 287 ayat (1) yang mengatur mengenai pelanggaran dan rambu-rambu lalu lintas.
Selain dilakukan pengecekan terkait tatacara pengangkutan dan pemuatan barang, diatur dalam Pasal 307 junto Pasal 169 ayat (1) yaitu dengan tidak memenuhi ketentuan tatacara pemuatan, daya angkut serta dimensi kendaraan. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
Rekomendasi untuk Anda